Jadwal Calon Perseorangan Dimajukan

- Kamis, 28 November 2019 | 11:41 WIB

BANJARMASIN – Bakal calon perseorangan yang ingin maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada 2020 mendatang harus berpacu dengan waktu. Jadwal penyerahan bukti dukungan dimajukan ke Februari 2020.

Hal ini tercantum dalam produk hukum terbaru yang merevisi PKPU Nomor 15 dengan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sejatinya, syarat dukungan berupa kopi KTP diserahkan paling lambat 3 Maret 2020 mendatang, sesuai jadwal atau tahapan PKPU Nomor 15 Tahun 2019. Namun, di aturan yang terbaru tahapan penyerahan syarat dukungan dilaksanakan mulai 16 Februari 2020 hingga 26 Februari 2020 mendatang.

“Ada perubahan, dari yang sebelumnya diserahkan mulai 9 Desember 2019, diundur mulai 16 Februari. Dimajukan lebih cepat dari jadwal sebelumnya,” beber Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis dan Penyelenggara, Hatmiati kemarin. 

Sementara, jadwal verifikasi syarat dukungan akan digeber mulai 24 Februari 2020 hingga 22 Maret 2020 mendatang. Dia menegaskan, verifikasi syarat dukungan dilakukan tanpa sampel seperti Pemilihan Anggota DPD RI lalu.

Pada verifikasi syarat dukungan bakal calon kepala daerah nanti, akan dilakukan ke semua pemberi dukungan, tanpa kecuali. “Semua syarat dukungan yang dimasukkan kami lakukan verifikasi faktual,” tegasnya.

Untuk diketahui, KPU Kalsel sudah melakukan pleno penetapan jumlah syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan gubernur Kalsel pada 2020 mendatang. Jumlahnya sebanyak 243.880 lembar copy E-KTP.

Ditambahkannya, dari semua syarat dukungan yang diserahkan bakal calon perseorangan tersebut harus riil. Jika satu saja tak menyatakan diri mendukung, maka calon perseorangan tersebut harus menggantinya sebanyak dua kali lipatnya. “Kami melakukan verifikasi faktual dari tingkat bawah, atau berjenjang seperti PPS hingga PPK,” sebutnya.

Untuk diketahui, bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan, selain harus menyerahkan kopi KTP, mereka juga diwajibkan untuk menyerahkan pernyataan dukungan dari warga yang mendukung. Pernyataan dukungan tersebut berupa formulir B1 KWK yang bisa diambil oleh bakal calon perseorangan ke KPU.

Dia menambahkan, dukungan yang diberikan kepada pasangan bakal calon perseorangan, harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi. Hal ini mengacu ketentuan pasal 41 ayat 1 huruf e uu no 10 tahun 2016 perubahan kedua atas uu no 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Kalsel memiliki 13 kabupaten/kota. Itu artinya sebaaran dukungan minimal di 7 daerah,” tandasnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X