PDAM Berubah Status Perumda

- Jumat, 29 November 2019 | 11:04 WIB

BANJARMASIN - Rencana mengubah status badan hukum PDAM Bandarmasih bakal digarap serius. Pemko dan DPRD Banjarmasin bersepakat memasukkannya dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun depan.

Perubahan status itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemko punya dua pilihan. Menjadikannya Perusahaan Umum Daerah (Perumda), atau Perseroan Daerah (Perseroda).

Pilihan akhirnya jatuh pada label Perumda. Praktis bakal mengubah segala fungsi dan tata organisasi di dalamnya. "Karena bentuknya Perumda maka saham sepenuhnya akan menjadi milik pemko," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, Awan Subarkah.

Yang dimaksud Awan, pemko akan memiliki sepenuhnya PDAM Bandarmasih. Sebagai pemegang saham tunggal perusahaan air minum itu. Tak akan ada lagi embel-embel Pemprov Kalsel yang selama ini turut menyertakan modalnya.

"Perubahan status ini harus segera dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan yang ada. Jadi pemko juga perlu berkomunikasi dengan pemprov," tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Wacana perubahan status itu sudah lama mengemuka. Lantaran makin hari keuangan PDAM Bandarmasih semakin seret. Akibat berbagai aturan yang mengganjal.

Contohnya seperti tahun ini. Mereka tak dapat penyertaan modal dari pemko. Anggarannya tak bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan 2019. Mesti diubah status dulu dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perumda.

"Itulah sebabnya tidak bisa dilakukan penyertaan modal sekarang. Karena harus berubah statusnya ke Perumda," jelas Kepada Badan Keuangan Daerah dan Aset Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil.

Proses perubahan memang tak mudah. Salah satu kendalanya adalah saham yang dimiliki pemprov. Nilainya mencapai Rp65 miliar. Opsi pertama, pemko harus menggantinya. Atau pemprov merelakan investasinya itu.

Direktur Teknik PDAM Bandarmasih, Supian mengungkapkan berdasarkan kajian memang selayaknya PDAM berubah menjadi Perumda. "Proses kajian itu sudah kami serahkan ke pemko sebagai pemilik," ucapnya.

Mengapa mesti diubah? Menurutnya, pemko akan lebih leluasa membuat kebijakan yang berkaitan dengan masa depan PDAM. Terutama dari aspek bisnis. “Kami akui, kendalanya memang ada pada aset pemprov. Yang proses peralihannya mesti ditentukan melalui mekanisme tertentu,” ulasnya.(nur/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X