Bisnis Terlarang di Guntung Payung Diendus, 81 Paket Sabu Disita

- Minggu, 1 Desember 2019 | 19:13 WIB

BANJARMASIN - Bisnis terlarang dari sebuah rumah di Jalan Bina Putra Blok A No 47 RT 08 RW 02 Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru, terendus personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Berawal dari informasi masyarakat yang resah. Tak ingin berlambat-lambat, polisi langsung turun menyelidiki.

Selasa (26/11) sekitar pukul 21.15 Wita, polisi menggelar penggerebekan. Di rumah itu, ada dua orang yakni Iwansyah (38) sang tetangga dan Nanang (40) sang pemilik rumah.

Kabag Binopsal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro mengatakan, kedua tersangka sudah diamankan. "Yang digerebek adalah rumah Anang. Rumahnya kerap didatangi orang tak dikenal. Dari situ warga curiga," ujarnya, kemarin (30/11).

Temannya, Iwan juga pengedar. Dia apes karena saat digerebek sedang bertransaksi. "Ada 81 paket sabu-sabu di dalam tas di atas lantai. Beratnya 110,28 gram. Selain itu kami juga menyita timbangan digital," bebernya.

Hasil interogasi sementara, barang itu milik Anang. Sedangkan Iwan masih satu jaringan. Dipecah menjadi 81 paket untuk diedarkan.

"Kami sangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Sigit yang mewakili Dirnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu W. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X