Resahkan Angsana, Penjahat Bersenjata Parang Akhirnya Diringkus

- Senin, 2 Desember 2019 | 10:33 WIB

BATULICIN – Berakhirlah aksi kejahatan Herman alias Dayak, warga Desa Sebamban Baru RT 01 Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu. Dia diringkus aparat karena sering melakukan pemerasan dan pengancaman dengan bersenjata parang di beberapa tempat. Herman disergap Kamis (28/11) sekira pukul 16.30 di rumahnya.

Kapolres Tanbu, AKBP Sugianto melalui Kapolsek Angsana, Iptu H Tony Haryono membenarkan penangkapan pelaku pemerasan dan pengancaman tersebut.

“Iya, benar. Yang ditangkap itu adalah kasus pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang yang membuat warga resah,” ujar kapolsek, kemarin, seraya mengatakan saat melakukan aksinya pelaku menggunakan sepeda motor miliknya.

Penangkapan Herman sendiri berawal dari informasi yang disampaikan korban pemerasan. Pelaku melakukan aksinya, Kamis (14/11) lalu sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Banjarsari RT 04 Kecamatan Angsana. Saat itu, Sudaryani sedang mengantar piring ke rumah kakaknya, Parijo, berjarak sekitar 10 meter dari rumahnya.

Tiba-tiba di samping rumah yang agak gelap, rambut Sudaryani ditarik Herman. Dia ditodong menggunakan parang. Herman memaksa meminta uang. Korban berteriak hingga membuat Parijo keluar rumah. Kemudian dia menghampiri Sudaryani yang ditodong pelaku.

“Parijo memberikan uang sebesar Rp1.000.000 kepada pelaku. Setelah itu pelaku melarikan diri ke arah belakang rumah korban menuju perkebunan sawit,” jelasnya.

Aksi Herman tak berhenti sampai di situ saja. Sepekan kemudian, ia kembali bikin heboh. Jum’at (22/11) pukul 22.00 Wita, begundal ini mengancam Rendy. Ia meminta uang Rp5.000.000, namun hanya diberi Rp200.000 saja.

Catatan kejahatan Herman ternyata juga pernah dilakukan di tempat lain. Di Kecamatan Sungai Loban misalnya, ulahnya sangat meresahkan warga.

Hingga kemarin, Herman masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Angsana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun barang bukti yang disita aparat berupa 1 buah handphone, 1 jaket warna kuning hitam, 1 buah sarung kepala jenis topeng ninja, 1 bilah parang lengkap dengan kumpang dan 1 unit sepeda motor DA 6413 ZBU. (kry/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X