Pemohon SIM Tak Pernah Sepi, Polantas Jamin Tak Gunakan Calo

- Rabu, 4 Desember 2019 | 10:35 WIB

BATULICIN - Ruang tunggu pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Tanah Bumbu tidak pernah sepi. Saban hari, puluhan peserta antre di depan loket.

“Rata-rata setiap hari ada 50 peserta uji SIM baru maupun perpanjangan, dengan rincian SIM A 20 orang dan SIM C 30 orang,” ungkap Kasat Lantas Polres Tanbu, Iptu Angga melalui Kaur Bin Ops Lantas Ipda Joko Suryo, kemarin. 

Dijelaskan Joko, SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Dalam pembuatan SIM ini kami jamin tidak menggunakan calo. Seluruh peserta wajib mengikuti proses penerbitan SIM,” tegas Joko.

Setelah mengisi formulir, peserta uji SIM baru akan mendapat pencerahan dari anggota Satlantas Polres Tanbu. Setelah itu melakukan ujian teori dengan menggunakan program Audio Visual Integrated System (AVIS). “Peserta uji SIM akan mengerjakan 30 soal secara digital,” jelasnya.

Jika hasil ujian teori dinyatakan lulus, maka dilanjutkan dengan ujian praktik. Bagi peserta uji SIM yang belum dinyatakan lulus ujian praktik bisa mengambil kembali biaya pembayaran dan melakukan ujian kembali 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus,” ujar Joko.

Adapun tarif PNBP penerbitan di Satlantas Polres Tanbu, untuk SIM C baru Rp100 ribu dan perpanjangan Rp75 ribu. Sedangkan SIM A baru sebesar Rp120 ribu dan perpanjangan Rp80.000. (kry/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X