Angkut BBM Ilegal, Warga Daha Selatan Diamankan

- Rabu, 4 Desember 2019 | 10:36 WIB

AMUNTAI - Diduga melakukan praktik ambil untung dalam bisnis bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal, Dasrani alias Idas (22), warga Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ditangkap anggota Polsek Babirik Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (2/11) sekitar pukul 09.55 Wita.

Warga Desa Pihanin Raya RT 07 ini kedapatan mengangkut dan membawa bahan bakar minyak jenis premium sebanyak 455 liter di jalan raya Desa Babirik.

Ratusan liter BBM tersebut dimasukkan pada 13 jeriken yang kemudian disamarkan menggunakan terpal plastik warna cokelat dan diangkut menggunakan gerobak tambahan di belakang sepeda motor DA 2911 HS.

Kapolres AKBP, Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kapolsek Babirik, Iptu Momo Jon Rodok mengatakan pelaku diamankan saat melintas di jalan. Petugas yang melihat lalu melakukan pemeriksaan.

"Saat terpal berwarna cokelat dibuka, ditemukan 13 jeriken BBM jenis premium. Karena tidak memiliki izin dan praktik pelaku ilegal, maka dilakukan penangkapan," kata Momo kepada Radar Banjarmasin, Selasa (3/12).

Praktik pelangsiran ini tidak lain untuk menjual dengan harga di luar harga subsidi. "Idas beli harga subsidi terus dijual dengan harga yang lebih tinggi. Ini melanggar rumusan Pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," sampainya.

Idas dan barang bukti kejahatan niaga migas kini telah ditahan di Polres HSU untuk proses interogasi lebih lanjut. Selain gerobak dan terpal, aparat juga menyita 13 karung untuk menutupi setiap 13 jeriken ukuran 35 liter. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X