Beli Gas 3Kg, Harus Pakai Cek KTP

- Rabu, 4 Desember 2019 | 10:52 WIB

BANJARMASIN - DPRD Banjarmasin mendukung keinginan pemko membuat Perwali (Peraturan Wali Kota) tentang gas elpiji tiga kilogram. Agar distribusi tabung gas melon itu benar-benar tepat sasaran.

Anggota Komisi II Awan Subarkah menilai, langkah itu sudah tepat. Karena selama ini pendistribusian gas melon terlampau bebas. Siapa saja boleh membeli. Apakah miskin atau kaya.

Bahkan tak sedikit orang memanfaatkan gas elpiji untuk keuntungan pribadi. "Dengan aturan tersebut penjualan gas melon hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Artinya, tak akan ada lagi gas melon di warung-warung pengecer. Dengan begitu, Harga Eceran Tertinggi (HET) bakal terkendali sesuai dengan standarnya. Pembelinya pun dibatasi di wilayah masing-masing.

Sehingga tak bocor keluar daerah. "Bisa diperiksa KTP-nya. Untuk mengetahui apakah benar warga setempat yang memang berhak untuk mendapatkan gas subsidi itu," jelasnya.

Perlu diingat, gas melon nantinya hanya akan dijual pada warga miskin dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Mereka yang taraf ekonominya mampu tak diperkenankan membelinya.

Apalagi dalam momentum bersamaan, pemko juga akan menerbitkan kartu pengendalian distribusi gas melon. Hanya warga miskin yang berhak mendapatkannya.

Selama ini, masalah tabung gas untuk warga miskin itu terjadi berulang-ulang. Langka dan mahal. Karena juga dinikmati kelas menengah.

Pengawasannya begitu lemah. Buktinya, masih banyak yang menjualnya sampai Rp30 ribu bahkan Rp40 ribu. Jauh sekali dari HET.

Karena itu, perwali yang akan dibuat pemko diyakini efektif. "Semoga berbagai keluhan gas melon ini dapat teratasi dengan perwali itu," pungkasnya. (nur/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X