Pilkada 2020: Kampanye Hanya 71 Hari, Petahana Dilarang Rotasi Pejabat

- Rabu, 4 Desember 2019 | 11:10 WIB

BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel mewanti-wanti para kepala daerah yang berlaga di Pilkada 2020 untuk tidak merotasi pejabatnya. Setidanya hal ini ditaati enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon petahana.

“Ini perlu diperhatikan, ancamannya bisa pembatalan atau didiskualifikasi sebagai calon kepala darah,” tegas Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah. Menurutnya, aturan ini sesuai Pasal 71 ayat (1) (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. 

Dalam aturan itu sebutnya, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.

Jadwal tahapan penetapan pasangan calon sesuai PKPU 16 Tahun 2019, dilaksanakan pada 8 Juli 2020 mendatang. melihat jadwal itu, artinya mulai Januari 2020 mendatang aturan ini berlaku. Kepala daerah yang kembali mencalonkan diri tak diperkenankan melakukan rotasi jabatan.

Aturan ini boleh dikatakan masih lemah. Dimana, kepala daerah masih bisa berpeluang melakukan rotasi jabatan di rentang waktu tersebut. Dengan catatan dia mendapat persetujuan dari Mendagri.

Diaturan itu juga sebutnya, calon petahana juga tak boleh menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dalam waktu enam bulan hingga penetapan paslon oleh KPU. “Berbeda dengan rotasi pejabat, soal menggunakan kewenangan program dan kegiatan akan dilakukan kajian mendalam untuk ditindaklanjuti,” sebutnya.

Selain soal aturan ini, Bawaslu juga menggarisbawahi yang harus dilakukan pengawasan maksimal. Seperti netralitas ASN, TNI/Polri dan penyelenggara pemilu. “Yang menjadi catatan kami juga adalah poltik uang saat kampanye hingga hari pemungutan suara,” tandasnya.

Kerawanan Pilkada Dinilai Rendah

Bawaslu Kalsel sendiri memang harus lebih kerja keras. Bukan hanya soal kecurangan, namun juga soal konflik yang bisa saja terjadi. Meski indeks kerawanan pemilu di Kalsel rawan rendah, namun bukan berarti tidak ada pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah mengingatkan di beberapa daerah yang muncul kandidat berlatar belakang ASN, konflik bisa saja muncul.

Erna juga mewanti-wanti KPU soal TPS di Sungai Bali, Kotabaru yang belum lama tadi terjadi musibah kebakaran. Menurutnya, persoalan ini harus mulai sekarang dipetakan. Agar pemilih tak kesusahan dalam menggunakan hak pilihnya.

Dia juga mengingatkan soal verifikasi faktual calon perseorangan yang sudah diumumkan KPU Kalsel mulai kemarin. Menurutnya, ini adalah salah satu tahapan krusial yang bisa saja memicu konflik.

“Sangat banyak dokumen dukungan perseorangan yang harus dilakukan verifikasi oleh jajaran KPU. Apalagi semua dukungan harus dilakukan tatap muka langsung,” ucapnya di sela Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 kemarin. 

Untuk diketahui, untuk maju calon perseorangan gubernur Kalsel, KPU Kalsel menetapkan jumlah syarat dukungan sebanyak 243.880 lembar copy -KTP. Semuanya diverifikasi langsung tanpa sampel.

“Pengawasan kami akan melekat saat verifikasi nanti. Kami juga akan menguji beberapa sampel untuk memastikan,” janji Erna. 

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X