Alfurqan, Kitab Suci Pengikut 'Nabi dari HST', Kejiwaan Nasruddin Bakal Diperiksa

- Rabu, 4 Desember 2019 | 11:17 WIB

BARABAI - Meski rumah kayu yang terletak di Desa Kahakan, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), sudah diberi garis polisi dan dijaga oleh personel bersenjata laras panjang, namun rasa penasaran masyarakat tetap tak terbendung. Mereka menonton penggeledahan di rumah Nasruddin, "Sang Nabi dari Kahakan" , Senin (2/12) malam.

Warga merubung meski tidak terlalu mendekati area kediaman Nasruddin (59). Imam ‘Ajaran Selamat’. Yang dinyatakan bertentangan dengan syariat Islam dan sesat menurut pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten HST itu.

Puluhan personel dipimpin langsung oleh Kapolres HST Ajun Komisaris Besar Polisi Sabana Atmojo, melakukan penggeledahan di dua tempat di Desa Kahakan. Tempat pertama, rumah Nasruddin. Disusul kemudian tempat kedua, padepokan yang kerap dijadikannya tempat salat Jumat. Dan sesekali, dijadikan tempat pengajian bersama pengikutnya.

Di dalam rumahnya, Nasruddin menyaksikan langsung buku catatan, selebaran kalimat pembaiatan, serta kitab yang terdiri dari beberapa buah Alquran dan buku Terjemah Injil Barnabas (dari pengakuan Nasruddin, terjemah Injil Barnabas itu digunakan untuk memperkaya khazanah pemikiran), difoto kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik transparan.

Disusul kemudian satu unit laptop, printer beserta tinta, serim kertas, hingga alat untuk laminating. Semuanya disita, untuk dijadikan alat bukti.

Usai menggeledah rumah Nasruddin. jJajaran personel Polres HST, lantas bergerak menuju padepokan Nasruddin. Berjarak sekira 1 km dari kediamannya. Di sebuah tanah lapang yang dikelilingi area persawahan, di ujung desa setempat. Dari pantauan Radar Banjarmasin, padepokan tersebut dibangun dari beton.

Di dalamnya, selain ada ruangan utama yang dijadikan tempat salat Jumat dan sesekali tempat pengajian digelar, juga ada dapur lengkap dengan alat memasak, kemudian toilet. Untuk penerangan, sebuah genset berukuran besar tersedia di situ.

Seusai memotret, personel Polres HST kembali menyita beberapa barang di padepokan. Di antaranya, ada sajadah, meja pengajian yang biasa dipakai untuk meletakkan kitab, hingga lembaran Alfurqan. “Nanti dikembalikan kan pak? Tidak dibakar kan pak? Kasihan jemaah yang beli sajadah itu,” ucap Nasruddin lirih.

AKBP Sabana Atmojo, yang mendengar penuturan Nasruddin, berjanji akan mengembalikan barang-barang tersebut nantinya. Apabila kasus sudah selesai disidangkan. Di malam tu, seusai melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan kepada Nasruddin beserta lima pengikutnya, Polres HST menaikkan status Nasruddin dari saksi menjadi tersangka. Terkait dugaan kasus penyimpangan agama yang dilakukannya.

Kemarin (3/11) siang, Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, menggelar Konferensi Pers terkait kasus Nasruddin. Kegiatan, digelar di Markas Komando (Mako) Polres HST. Turut berhadir pada kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri HST, Trimo.

Berbeda dengan penampilannya pada Senin (2/12) malam, Nasruddin yang awalnya memakai busana muslim dan peci, kemarin (3/12) siang tampil mencolok. Dia memakai rompi tahanan berwarna oranye. Tangannya juga tampak diborgol. Menandakan bahwa drinya kini menjadi tahanan Polres HST.

Dalam konferensi persnya, AKBP Sabana Atmojo, membeberkan bahwa kasus dugaan penyimpangan agama yang dilakukan Nasruddin, menurut hasil yang didapatkan oleh pihak Polres HST, sudah berlangsung sejak lama. Yakni, sejak tahun 2003 lalu.

Di tahun tersebut, Nasruddin, juga sudah pernah dipanggil dari Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Pakem) dari kejaksaan. Bahkan, beserta MUI dan Pemerintah setempat juga pernah dilakukan mediasi.

“Hasilnya, yang bersangkutan berjanji berhenti untuk membuka pengajian. dari pengajian agama. Namun pada tahun 2018, ternyata membuka pengajiannya,” beber AKBP Sabana Atmojo.

Adapun fakta yang didapatkan oleh Polres HST, terkait ajaran Nasruddin yakni menerangkan bahwa dalam salat wajib maupun salat sunat harus menggunakan bahasa Indonesia. Kemudian, lafaz dua kalimat sahadat, diubah atas keinginan Nasruddin.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X