Gara-gara ini, Pengusaha Walet Batola Protes

- Kamis, 5 Desember 2019 | 07:11 WIB

MARABAHAN – Begitu aturan pajak bisnis sarang burung walet mau diterapkan, para pengusaha mulai protes, saat digelar sosialisasi oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batola, Rabu (4/12) di Marabahan. Sosialisasi ini diikuti ratusan pengusaha walet. Mereka keberatan dengan nilai pajak 10 persen dari penjualan dan sanksi penggembokan sarang jika tak membayar.

Sosialisasi yang awalnya berlangsung santai, sedikit gaduh saat sesi tanya jawab. Para pengusaha walet merasa rencana tindakan penggembokan sarang tidak relevan. Pengusaha susah merawat sarangnya.

"Apabila digembok, kami susah melakukan perawatan," ujar Rahmadi, salah seorang pemilik sarang burung walet dari Kecamatan Tabukan.

Selain kebijakan gembok, Rahmadi juga menilai besarnya pengenaan pajak sangat memberatkan. Apalagi, tidak ada batasan hasil jual sarang walet. Berapapun besarnya, wajib menyisihkan 10 persen hasil penjualan untuk pajak.

"Kami berharap pajak sarang burung walet dikurangi. Hanya sekitar 2-5 persen saja," harapnya, sembari mengatakan untuk pemilik sarang burung walet juga perlu dana yang banyak untuk modal awal dan pemeliharaan.

Selain menilai penggembokan dan pengenaan pajak tidak bersahabat, Rahmadi mengapresiasi apa yang telah dilakukan BP2RD. Dia mengaku akan membayar pajak dan sesuai arahan dari sosialisasi ini.

Berkaitan dengan sosialisasi ini, menurut Kepala BP2RD Batola, Ardiansyah bertujuan untuk pengenalan pajak kepada pengusaha sarang burung walet. "Selama ini kita anggap pengusaha walet yang belum melakukan pembayaran pajak karena tidak mengetahui aturannya," kata dia.

Terkait dengan penggembokan sarang burung walet, Ardiansyah  mengaku hal itu dilakukan apabila pengusaha tidak memenuhi kewajiban. Pihaknya masih melakukan pendekatan. Termasuk membuat asosiasi pengusaha burung walet di setiap kecamatan.

"Kami masih percaya pengusaha sarang burung walet akan melakukan kewajiban pajak setelah adanya sosialisasi ini," ujarnya.

Sedangkan besaran pengenaan pajak yang dikeluhkan pengusaha, Ardiansyah mengaku tidak bisa berbuat banyak. Aturan tersebut sesuai dengan apa yang tertuang dalam Perda Pemkab Batola. "Apabila jumlah pajak tersebut ingin diubah, pengusaha walet harus mempunyai asosiasi dan alasan hukum yang jelas," ujarnya.(bar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB
X