Selain Kasus Terorisme, Warga Miskin Dapat Pendampingan Hukum Gratis

- Kamis, 5 Desember 2019 | 09:27 WIB

BANJARMASIN – Bukana rahasia lagi jika tarif jasa bantuan atau pendampingan hukum sangat mahal. Hingga masyarakat kurang mampu sering kali kesulitan mendapatkan bantuan ketika terjerat masalah hukum.

Demi menolong mereka, pemko berencana membentuk tim khusus guna memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu.

Melalui Kabag Hukum Setdako Banjarmasin Lukman Fadlun mengatakan, agar warga kurang mampu juga bisa mendapatkan layanan jasa pendampingan hukum.

"Memang sangat mahal biaya jasa pendampingan hukum itu. Paling sedikit biasanya Rp5 juta. Melalui tim yang dibentuk pemko, warga kurang bisa mendapatkan pelayanan," kata Lukman di Balai Kota Banjarmasin.

Bantuan hukum yang diberikan dalam bentuk pendampingan persidangan di pengadilan. Dibantu para pengacara yang bernaung di Lembaga Konsultasi dan Bantuan hukum (LKBH).

"Bersama LKBH nanti pemko akan membuat kesepakatan. Misalnya dalam setahun ada 20 kasus atau lebih bantuan hukum yang bisa diberikan kepada warga kurang mampu," tuturnya.

Lukman menegaskan, bantuan hukum yang diberikan pemko tidak sembarangan diberikan. Akan diverifikasi lebih dulu. "Kami tegaskan, ini untuk warga miskin saja. Itu nantinya setelah melalui verifikasi di lapangan," bebernya.

Lantas, apakah semua kasus hukum dapat dibantu? Lukman memberikan pengecualian untuk kasus terorisme.

"Semua kasus hukum seperti kekerasan, pencurian, perkelahian dan lainnya akan dibantu. Kecuali kasus keterkaitan terorisme dan sejenisnya. Tidak akan mendapat bantuan," tegasnya. (hid/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X