Sita 40 Butir Ineks Logo Hello Kitty

- Minggu, 8 Desember 2019 | 08:24 WIB

BANJARMASIN - Dua pengedar sabu dan ineks yang tinggal di Kelurahan Sungai Andai menyerah di tangan personel Polsek Banjarmasin Tengah. Mereka adalah Yudi Effendi alias Fendi (43) dan Rizky Wahyuda alias Iki (23).

Buser Banteng yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fathony Bahrul A menangkap mereka di Jalan Padat Karya Kompleks Herlina Perkasa Blok Keruwing I RT 64, Banjarmasin Utara, Rabu (4/12) pukul 19.00 Wita. 

Kapolsekta Banjarmasin Tengah AKP Irwan Kurniadi mengatakan, lokasi penangkapan di rumah tersangka Fendi. Saat itu mereka tengah santai di dalam rumah. Keduanya satu jaringan, sama-sama menggeluti bisnis terlarang tersebut.

"Barang bukti kami temukan di rumah itu, disimpan di dalam kaleng rokok. Ada sabu berat 90,31 gram dan ineks sebanyak 40 butir logo Hello Kitty," ungkap Irwan, kemarin (7/12).

Kedua tersangka sudah menjadi target kepolisian sejak lama. Setelah menerima informasi masyarakat bahwa mereka kerap bertransaksi di wilayah hukum Banjarmasin Tengah.

Polisi pun menyelidiki dan mendapatkan alamat tersangka, sekian lama mengintai, akhirnya digelar penggerebekan.

"Selain sabu dan ineks, kami juga menyita uang sebesar Rp1.250.000 dan timbangan digital. Saat ini mereka masih dalam proses penyidikan sembari mengembangkan kasus," tutup Irwan. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X