Peronda Hampir Celurit Pemilik Showroom

- Minggu, 8 Desember 2019 | 08:26 WIB

BANJARMASIN - Empat hari sudah Akhmad Syarifudin (45) mendekam di sel tahanan Mapolsekta Banjarmasin Timur. Warga Jalan Veteran Gang Muhajirin RT 29 Kelurahan Sungai Bilu itu diadukan ke polisi karena kasus pengancaman.

Korbannya adalah Wahyudi (31), warga Jalan Pekapuran Raya Gang Dharma RT 22. Kejadiannya pada Selasa (3/12) siang di Jalan Veteran depan showroom Yudi Motor RT 29 Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur.

Ceritanya, pelaku yang bekerja sebagai peronda malam di kawasan itu meminta agar upahnya dinaikkan, plus dibayar di depan. Korban (pemilik showroom) tak bisa menuruti kemauannya. Sempat gontok-gontokkan, pelaku marah dan memukul korbannya.

Pukulan itu diarahkan ke wajah korban. Melihat lawannya terjatuh, pelaku kian beringas. Sampai mengeluarkan celurit dan berniat menebaskan ke tubuh korban.

Untungnya korban berhasil mengelak. Keduanya kemudian berlarian berkejaran. Nasib korban diselamatkan oleh sebuah jembatan ulin. Pelaku terperosok di sana. Warga sekitar kemudian datang menolong.

Merasa nyawanya terancam, korban pun melaporkannya ke mapolsek. Beberapa jam kemudian, pelaku dibekuk saat sedang keluyuran di Jalan Veteran.

Kanit Reskrim Iptu Timur Yono mewakili Kapolsek Timur Kompol Uskiansyah mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951.

"Kami amankan juga barang bukti senjata tajam berupa celurit. Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke penjara," tandas Timur kemarin (7/12). (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X