AMUNTAI - Karena terbukti memiliki dan menyimpan satu paket sabu, Suta Sami alias Suta (43), warga Desa Murung Kupang Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, pasrah digelandang aparat polisi, Jumat (6/12) lalu.
Pria yang sehari-hari petani penggarap ini ditangkap di rumahnya di Murung Kupang, setelah dikepung dan digeledah aparat Satresnarkoba Polres HSU. Suta tak berkutik saat barang bukti paket sabu siap jual dan pakai ditemukan polisi.
Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Taufik Suhardiman membenarkan pihaknya telah mengamankan satu pemain sabu di Babirik. Operasi penangkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di desanya.
Aparat segera mengintai aktivitas Suta, sampai akhirnya ia tak bisa mengelak lagi. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Barang bukti yang ditemukan berupa sabu dengan berat bersih 0.07 gram di dompet pelaku,” ungkap kata Taufik kepada Radar Banjarmasin, Minggu (8/12) siang. (mar/ema)