ASN Kalsel Cobalah Netral..!

- Selasa, 10 Desember 2019 | 16:58 WIB

BANJARMASIN – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu yang paling disorot Bawaslu Kalsel pada Pilkada 2020 mendatang. Berkaca pada Pemilu tadi, ada sebanyak 10 ASN yang dibukukan Bawaslu Kalsel ke Komisi ASN lantaran diduga tak netral. Bahkan salah satu kasusnya ditetapkan sebagai pidana pemilu.

Anggota Bawaslu Kalsel Azhar Redhani mengatakan, netralitas masih massif terjadi di kalangan para abdi negara. Ada yang blak-blakan terlibat dalam dukung-mendukung calon politik, hingga yang terselubung melakukan penggalangan dukungan. 

Padahal sebutnya, seperti diatur dalam pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, seorang pegawai negeri sipil harusnya menjunjung tinggi asas netralitas. Namun, masih saja ada yang mengindahkan.

“ Soal ASN ini, padahal mereka sudah mengetahui aturannya. Kami pun terus menerus bersosialisasi. Tapi tetap saja ada yang melanggar,” ucap Azhar disela Rakor Refleksi Penanganan Pelanggaran Pemilu di Aston Hotel Kabupaten Banjar kemarin.

Melalui rakor kemarin, dia mengharapkan tak ada lagi temuan dan laporan ASN yang tak netral. Tak bisa dipungkiri dukung-mendukung ASN kepada calon kepala daerah khususnya di Pilkada, sangat rawan terjadi. Terlebih ketika adanya calon petahana yang mencalonkan diri kembali.

Azhar Redhani menuturkan, upaya preventif sudah dilakukan sejak dini dengan melakukan upaya penyadaran dan pencegahan pelanggaran. Pengawasan ASN ini perlu dilakukan oleh semua pihak mengingat keterbatasan jumlah personel yang ada di Bawaslu. Termasuk pemerintah daerah setempat yang memberikan pencerahan kepada ASN mereka. “Peran masyarakat juga harus aktif, termasuk media,” cetusnya.

Tak hanya netralitas ASN yang disorot. Bawaslu juga menjanjikan akan mengawal tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan. Pasalnya, berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan dilakukan verifikasi langsung.

Pihaknya tak ingin, hanya menerima laporan di atas kertas dari KPU Kalsel yang akan melakukan verifikasi faktual ke semua pemberi dukungan melalui copy KTP. “Masyarakat harus turut berperan juga, ini tahapan krusial. Silahkan laporkan jika menemukan kejanggalan,” timpal anggota Bawaslu Kalsel, Nur Kholis Majid.

Untuk diketahui, untuk maju calon perseorangan gubernur Kalsel, KPU Kalsel menetapkan jumlah syarat dukungan sebanyak 243.880 lembar copy KTP. Semuanya diverifikasi langsung tanpa sampel. Tahapan ini akan dilakukan pada 24 Februari hingga 22 Maret 2020 mendatang. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X