Pasang Plang, Kendalikan Pemanfaatan Ruang

- Rabu, 11 Desember 2019 | 06:22 WIB

BATULICIN - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanbu melaksanakan serah terima plang untuk memfasilitas penertiban dan Wasmatlitrik ketidaksesuaian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan batulicin.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan SKPD dari Pemkab Tanbu, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jendral Pengendalian Pemanfaatan dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan para pemangku kepentingan terkait.

Adapun lokasi yang telah dilakukan pemasangan plang ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yaitu, plang peringatan pada lokasi pencucian pasir di sempadan sungai yang berada di Kusambi, plang peringatan pada lokasi bangunan sarang walet di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berada di Kelurahan Gunung Tinggi.

Kepala Dinas PUPR Tanbu H Ansyari Firdaus melalui Kabid Tata Ruang dan Jasa Konstruksi Edy Rusdy mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan pengendalian dan pemanfaatan ruang, dimana pemanfaatan dari pada ruang itu/tanah sesuai dengan Perda RT/RW Kabupaten Tanah Bumbu No 3 Tahun 2017.

Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan melaksanakan evaluasi setelah pemasangan plang tersebut, untuk menentukan tindakan penertiban pemanfaatan ruang selanjutnya, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila ada ketidaksesuaian dengan peruntukannya sesuai dengan peran tersebut, maka kita akan melaksanakan pengendalian dan ini merupakan salah satu kegiatan pengendalian pengawasan dari pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Undang-Undang No 26 Tahun 2007, tentang penataan ruang,” paparnya. (kry/ij/ram)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X