Taman Edukasi Tak Bisa Menarik Retribusi, DPRD: Padahal Berpotensi Menambah Pendapatan Daerah

- Rabu, 11 Desember 2019 | 07:26 WIB

BANJARMASIN - DPRD Banjarmasin memanggil beberapa SKPD pemko, kemarin (10/12). Membahas polemik Taman Edukasi Baiman di Jalan Simpang Ulin yang berdiri di lahan eks SD Melayu.

Pemanggilan itu lantaran DPRD tak melihat adanya keuntungan yang bisa didapat pemko. Padahal posisinya strategis, tepat berada di depan Duta Mall, satu-satunya mal di Banjarmasin.

“Lokasi itu potensinya besar untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata Ketua Komisi III Muhammad Isnaini.

Apalagi taman itu dilengkapi layar videotron yang bisa menampilkan promosi produk atau jasa. Dia menilai, keberadaan taman itu justru hanya menjadi fasilitas pendukung mal di sana.

“Rasanya wajar jika kami ingin mengetahui, keuntungan apa bagi daerah dengan dibangunnya taman itu,” ungkapnya.

Sisi lain, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Muhammad Yamin juga mengaku tak mengetahui format kerjasama pembangunan taman itu. Apa yang menjadi kewajiban dan hak pemko.

“Untuk anggaran pemeliharaan, justru akan dibebankan pada pemko. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” cecarnya.

Dewan tak mempermasalahkan keberadaan taman itu. Tapi dewan berhak tahu segala hal tentang perjajian dan aturan yang dibuat.

“Semoga pembentukan aturan dan pengambilan kesepakatan juga dapat melibatkan dewan. Agar sama-sama mengetahui tujuan yang ingin dicapai,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako Banjarmasin Doyo Pudjadi menjelaskan, mereka tak memperhitungkan profit dari taman tersebut. Hal itu sudah disepakati sejak awal pembangunan taman.

Alasannya, karena belum ada aturan yang dapat dijadikan acuan untuk menarik retribusi atau pajak. “Sekalipun di sana terdapat videotron, tapi belum ada aturan untuk menarik retribusi. Sehingga tidak ada besaran sewa yang ditetapkan,” jelasnya.

Doyo berharap kedepan aturan berupa Peraturan Wali Kota (perwali) bisa dibuat. Agar bisa menjadi payung hukum penarikan setoran bagi daerah.

“Kami tidak bisa menilai, maka besaran sewa itu disarankan ditentukan tim appraisal. Itu dilakukan pada tahun 2020 nanti. Yang pasti tujuannya bukan untuk mempercantik kawasan Duta Mall,” tegasnya.

Pertemuan itu juga dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Arifin Noor, Kepala Bakeuda Subhan Nor Yaumil, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan dan Dinas Lingkungan Hidup. (nur/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X