Ganti Rugi Beres, IMB Diproses: Komisi III: Pemko Jangan Pandang Bulu

- Rabu, 11 Desember 2019 | 07:29 WIB

BANJARMASIN - DPRD Banjarmasin kembali memanggil manajemen Duta Mall. Terkait gedung parkir baru yang sedang dibangun. Dewan menengahi pertemuan antara DM, warga dan dinas terkait.

Pertemuan difasilitasi Komisi III. Ada dua agenda utama yang dibahas. Yakni soal perizinan dan ganti rugi kepada warga yang rumahnya rusak akibat dampak pembangunan gedung itu.

Pada pertemuan itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin mengungkap fakta. Bahwa DM sudah mengajukan izin sejak tahun 2014 silam.

Hanya saja Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tak bisa dikeluarkan. Karena berkas dokumen pengajuan izinnya belum lengkap.

“Ada persyaratan teknis yang belum terpenuhi. Salah satunya luas lahan yang belum di-update. Jadi belum bisa dihitung,” kata Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan DPMPTSP Banjarmasin, Puryani.

Ditegaskannya, pihaknya tak berniat mempersulit apalagi menghambat perizinan. DPMPTSP hanya menerapkan aturan yang berlaku. “Kami punya SOP. Pembuatan IMB selambat-lambatnya 14 hari sudah kelar. Dengan catatan, semua persyaratan terpenuhi,” sebutnya.

Ia memberi saran kepada DM agar segera memenuhi site plan lahan-lahan yang telah dibebaskan. Sehingga pihaknya juga bisa membantu menghitung, apakah sudah sesuai atau tidak.

“Saran kami itu saja. Kalau persaratannya sudah benar, IMB akan kami terbitkan sesegera mungkin,” janjinya.

Persoalannya bangunan ini sudah dalam proses pembangunan. Lantas apa yang akan dilakukan DPMPTSP? Apakah tak ada sanksi?

Puryani tak mau berkomentar. Dia menegaskan, mereka cuma operator penerbit izin. “Itu bukan ranah kami. Orang minta izin, ya kami keluarkan,” ucapnya.

Terkait hal itu, Manajer Operasional DM Banjarmasin Yenny mengakui. Bahwa mereka memang belum mengantongi izin pembangunan gedung. Bukannya tak mau, tapi masih diproses.

Dia berjanji pihaknya akan melengkapi segala hal yang dipersyaratkan untuk mendirikan bangunan. “Akan kami lengkapi. Sudah kami koordinasikan dengan DPRD. Termasuk juga Dinas PUPR. Mereka akan mengawal proses ini,” ujarnya.

Sekali lagi, Yenny memberi menekankan bahwa mereka punya alasan untuk buru-buru membangun gedung parkir itu. Pertama karena investor, kedua untuk kepentingan bersama.

“Kami sudah sampaikan, orang berinvestasi tidak bisa menunggu-nunggu. Karena ini juga berdampak pada penambahan lapangan kerja baru. Selain itu juga ingin mengatasi kemacetan. Makanya kami membangung gedung parkir,” ungkapnya.

Terkait soal perbaikan jalan dan rumah warga, Yenny memastikan semuanya sudah beres. Artinya, mereka akan bertanggungjawab atas segala kerusakan akibat pembangunan gedung itu.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB
X