PDAM Bandarmasih Berubah Status Demi Saham Tunggal

- Kamis, 12 Desember 2019 | 10:49 WIB

BANJARMASIN - Rencana perubahan status badan hukum PDAM Bandarmasih sudah dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2020. DPRD dan Pemko Banjarmasin sepakat agar saham perusahaan air minum itu sepenuhnya dimiliki pemko.

Perubahan status itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Agar bisa mandiri, PDAM mesti menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda).

DPRD dan pemko kemudian sepakat memilih label Perumda. Segala fungsi dan tata organisasi di dalamnya pun praktis akan berubah.

Pemko secara otomatis juga akan memiliki sepenuhnya PDAM Bandarmasih. Tanpa ada lagi embel-embel Pemprov Kalsel yang selama ini turut menyertakan modalnya.

"Jika bentuknya sudah Perumda, saham sepenuhnya bisa menjadi milik pemko," kata Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, Awan Subarkah.

Karena itu, Awan meminta pemko untuk segera berkoordinasi dengan pemprov. Mengingat, mereka sudah berinvestasi setidaknya sekitar Rp65 miliar. Rp54 miliar berupa dana dan Rp11 miliar dalam bentuk aset. "Apakah akan dihibahkan atau seperti apa. Inilah yang harus dicarikan solusinya," katanya.

Mengubah status PDAM ini menjadi opsi paling masuk akal. Karena keuangan PDAM dalam beberapa tahun terakhir pas-pasan hingga tak bisa bergerak leluasa.

Apalagi beberapa tahun terakhir PDAM tak menerima penyertaan model dari pemko. Alasannya karena terbentur aturan karena tak sepenuhnya dimiliki.

Contohnya seperti tahun ini. Mereka tak dapat penyertaan modal dari pemko. Anggarannya tak bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan 2019.

Direktur Utama PDAM Bandarmasih Yudha Ahmadi mengungkapkan, sudah ada kajian terkait perubahan status yang direncanakan. Mereka juga sudah belajar ke beberapa daerah yang lebih dulu melakukan transisi badan hukum.

Hasil kajian itu sudah diserahkan ke pemko, tinggal dieksekusi. "Kendalanya memang ada pada aset pemprov. Yang proses peralihannya mesti ditentukan melalui mekanisme tertentu," tandasnya. (nur/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB

Warga HSU Dilarang Bagarakan Sahur Pakai Musik

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Wilayah Kalsel Rawan Diguncang Gempa

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:45 WIB
X