Tidak Miliki Izin, Kafe Disegel

- Jumat, 13 Desember 2019 | 10:34 WIB

KANDANGAN – Karena tidak mengantongi izin, kafe menyediakan musik disc jockey (DJ) di kawasan Jalan HM Yusi, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (11/12) malam.

Penyegelan tersebut dilakukan tim gabungan, terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim 1003/Kandangan sampai BNNK HSS, saat melakukan penertiban kafe dan warung malam.

Operasi penertiban dilakukan sekitar dua jam, dimulai pukul 22.00 sampai 24.00. Tim gabungan juga memeriksa jam operasi sampai memeriksa KTP dan barang bawaan pengunjung.

Kasatpol PP Kabupaten HSS, Roni Rusnadi menjelaskan penyegelan dilakukan karena kafe sampai saat ini tidak memiliki izin yang ditentukan.

“Jika sudah ada izinnya, segel bisa dibuka,” ujarnya, Kamis (12/12) kemarin seraya menambahkan sound system, lampu digunakan menyediakan music Dj juga ikut diamankan.

Dalam penertiban, tim gabungan juga memberikan pembinaan cara berpakaian penjaga atau penjual warung malam sampai mengingatkan waktu buka warung tidak boleh melewati batas jam 12 malam. (shn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X