Polemik Seragam Honorer, Ibnu Sina: Aturan Pakaian Sudah Dikaji, Bukan Seenak Hati

- Jumat, 13 Desember 2019 | 11:19 WIB

BANJARMASIN – Terjadi polemik terhadap kebijakan Pemko Banjarmasin terkait larangan pemakaian seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi tenaga kerja honor. Ada yang setuju, ada pula menganggap kebijakan ini tidak terlalu penting.

Menanggapi berbagai komentar miring itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina justru menyampaikan kebijakan tersebut sebetulnya sudah lama dikaji. Jadi, aturan baru itu tidak sembarangan diputuskan.

"Kebijakan terkait aturan pakaian tenaga kerja honor adalah hasil rapat bersama jajaran yang berkaitan dengan bidangnya. Jadi, bukan aturan yang seenak hati saja," ujar Ibnu Sina, kemarin (12/12).

Menurutnya, seharusnya tidak perlu mempersoalkan terkait aturan itu. Pemko berani mengeluarkan peraturan tersebut karena memang sudah mempelajari aspek yang mendasari aturan tersebut.

"Peraturan itu sudah sesuai dengan Permendagri tentang aturan seragam yang dikenakan PNS pada jam kerjanya," tegasnya.

Ibnu menolak dengan tegas anggapan kebijakan tersebut mendiskriminasi para tenaga kerja honor. Menurutnya, justru mempermudah masyarakat dalam mengenali mana yang ASN atau honorer.

Utamanya ketika ingin berurusan dengan pegawai SKPD Banjarmasin. "Ini yang harus kami jelaskan kepada masyarakat. Peraturan tersebut bukan berasal dari Pemko Banjarmasin. Namun, ini adalah peraturan dari pusat," jelasnya.

Ibnu mempersilakan bagi masyarakat yang ingin mengkritik kebijakan ini. Namun, ia menekankan perlunya melihat apa yang menjadi dasar peraturan tersebut dikeluarkan.

"Bagi siapapun boleh mengkritik dan memberikan pendapat. Namun, jangan sampai asal bunyi. Yang tidak tahu masalah, kemudian berkomentar. Awalnya tidak ada masalah, kemudian karena komentarnya tersebut malah menjadi masalah," cecarnya.

Ibnu sendiri lebih nyaman memakai pakaian sasirangan untuk dibawa bekerja. Itu kalau dibandingkan dengan pakaian dinas. "Hari-hari saya kerja dengan memakai sasirangan. Saya rasa tidak ada masalah dengan hal itu," bandingnya.

Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, anggota DPD RI perwakilan Kalsel, Habib Abdurrahman Bahasyim menilai larangan tertanggal 10 Desember itu sangat tidak penting. Menurut pria yang akrab disapa Habib Banua itu, larangan tersebut tidak mendesak bagi kebutuhan warga Banjarmasin saat ini. Yang dibutuhkan justru kinerjanya.

Salah seorang pegawai honorer, Ririn mengaku tak bisa protes dengan kebijakan wali kota tersebut. Ririn bersama pegawai honorer lainnya pada hari Senin dan Selasa memakai kemeja bebas dan pantas, warna apa saja. Yang penting polos, tapi celananya hitam. Rabu memakai kemeja putih, celana hitam. Kamis baru memakai sasirangan.(hid/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Diduga Hendak Tawuran, 18 Remaja Diamankan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:55 WIB

DPRD Kota Banjarmasin Usulkan 732 Pokir

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:35 WIB
X