Klaim Tanah Belum Dibayar, Warga Blokade Jalan Sawit

- Jumat, 13 Desember 2019 | 11:44 WIB

MARABAHAN - Puluhan warga Desa Antar Baru, Marabahan memblokade kebun sawit milik PT. Barito Putera Plantation. Mereka mengklaim tanah yang dikelola perusahaan beberapa diantaranya adalah tanah warga atau masih bersengketa dengan penduduk desa.

"Ini merupakan tanah turun temurun kami. Selama 10 tahun, tanah ini tidak mendapat ganti rugi dari perusahaan," ujar Rita warga Desa Antar Baru. Dia menuding perusahaan tidak beriktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Sebelum melakukan blokade, warga terlebih dahulu melakukan pengukuran tapal batas Desa Antar Baru dan Antar Raya. PT. Barito Putera Plantation memang beroperasi di tapal batas dua desa ini.

Warga Desa Antar Baru dan Tim Adat Dayak Meratus selanjutnya melakukan sedikit ritual di perkebunan sawit. Serta diakhiri dengan pemblokiran. Mereka memasang portal di jalan sawit yang diklaim memasuki wilayah mereka.

Dihadiri pihak berwajib, pemblokiran jalan perusahaan ini berlangsung damai. Hanya saja tidak ada satupun pihak perusahaan yang datang. Hanya ada beberapa alat berat yang ingin masuk terpaksa tertahan di portal yang dibuat.

Rita mengatakan pihak perusahaan belum memberikan ganti rugi kepadanya. Padahal tanah yang mereka miliki sudah memiliki sertifikat. "Tanah kami yang bersertifikat di tumpang tindih oleh perusahan dengan surat HGU nya," ujarnya sembari mengungkapkan sertifikat tanah mereka keluar tahun 2017. Sedangkan HGU perusahan lahir tahun 2018.

Rita menceritakan, sepuluh tahun yang lalu, sempat dilakukan pertemuan dengan berbagai pihak. Baik perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Dalam pertemuan itu disepakati PT. Barito Putera Plantation membeli tanah warga dengan harga Rp850 per hektare. Namun setelah berjalannya waktu, sampai saat ini, hak mereka belum diberikan.

"Tanah kami yang dikuasi perusahaan PT. Barito Putera Plantation, sekitar 3.006 hektare," ujarnya sembari mengungkapkan luas tanahnya sekitar 87 hektare telah memiliki bukti sertifikat.

Hal serupa juga disampaikan Rahmadi. Warga desa Antar Baru ini, mengaku sekitar 150 hektare tanahnya sudah dikuasai perusahaan PT. Barito Putera Plantation. Padahal belum diabayar. Walau belum ditanami sawit, tanah miliknya sudah dikeruk.

Sementara itu, Kepala Desa Antar Baru, Mahdi mengharapkan apa yang dilakukan warganya bisa berjalan lancar. Tanpa adanya gesekan dari kedua belah pihak.

"Sebagai kepala desa, kami berharap perusahaan benar-benar menerima aspirasi masyarakat," ujarnya.

Mahdi menceritakan, kasus ini sudah berjalan lama. Tapi hingga saat ini belum ada kejelasan dari perusahaan. Perusahaan bahkan tidak pernah menginisiasi pertemuan atau audiensi.

"Izin lokasi ini lahir tahun 2019. Saya menjabat menjadi kepala desa tahun 2015. Kasus ini masih masa kepala desa terdahulu," ujarnya sembari mengatakan belum ada solusi sampai saat ini.(bar/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Curi Sawit Perusahaan, Lima Orang Diamankan 

Selasa, 19 Maret 2024 | 17:40 WIB

Kejahatan Pecah Kaca Kembali Melanda Palangka Raya

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB
X