BANJARMASIN - Terkait pakaian tenaga kerja honor di lingkungan Pemko Banjarmasin yang dilarang memakai pakaian Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga sekarang belum ditentukan secara tetap dan jelas pakaian penggantinya.
Kepala Bagian Organisasi Setdako Banjarmasin, Endri mengatakan honorer memang tidak diperkenankan menggunakan pakaian atau atribut ASN sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri.
Karena itu, Bagian Organisasi berencana merancang Perwali (Peraturan Wali Kota Banjarmasin) tentang pakaian tenaga honor. "Akan kami siapkan baju khusus untuk tenaga kontrak," ucapnya, kemarin (13/12).
Tujuannya, agar pakaian tenaga honor atau kontrak bisa diseragamkan. Apalagi, Permendagri hanya mengatur pakaian ASN, tak disinggung yang lainnya.
Diceritakannya, di daerah lain memang sudah ada yang menetapkan pakaian non ASN. Untuk Banjarmasin sendiri, Endri masih belum bisa memastikan jenis pakaian apa nantinya yang akan ditetapkan untuk non ASN.
"Apakah pakaian Sasirangan atau apa nantinya, masih belum diputuskan. Termasuk juga warnanya apa dan bagaimana, masih dirancang," tuturnya.
Meskipun dilarang memakai pakaian sama dengan ASN. Endri memastikan pakaian tenaga honor tetap memakai lambang Pemko Banjarmasin.
"ID card juga sebagai bukti mereka tenaga kontrak di Pemko Banjarmasin. Meskipun nanti ada perbedaan warna Id card juga," sebutnya.
Untuk pengadaan pengganti baju non ASN, akan diserahkan ke SKPD masing-masing. Karena menurutnya ada beberapa SKPD yang sudah membedakan pakaian ASN dan non ASN.
"Salah satunya Bakeuda (Badan Keuangan dan Aset Daerah) yang sudah memberlakukan perbedaan pakaian tenaga honor dan ASN," tutupnya.
Selama aturan itu belum ada, saat ini honorer mengenakan kemeja bebas dan pantas pada hari Senin dan Selasa. Warna apa saja asalkan polos. Lalu Rabu memakai kemeja putih dan celana hitam. Kamis memakai Sasirangan. (hid/at/fud)