Dari Pembatuan, 500 Miras Diangkut

- Minggu, 15 Desember 2019 | 11:48 WIB

BANJARBARU - Indikasi adanya peredaran miras terlarang di kawasan eks lokalisasi Pembatuan Landasan Ulin terbukti. Jumat (13/12) malam, jajaran Polsek Banjarbaru Barat mengungkap kasus ini.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Andri Hutagalung yang baru menjabat. Aparat berhasil setidaknya menyita 525 botol miras tak berizin. Ratusan miras ini diamankan dari sebuah toko kelontong di mantan kawasan lokalisasi yang sudah ditutup ini.

Ditegaskan Kapolsek bahwa giat ini merupakan salah satu program prioritas dari Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso. Yang mana prioritasnya untuk membasmi peredaran miras, narkoba serta prostitusi di wilkum Banjarbaru. "Ini juga bagian dari Cipkon (Cipta Kondisi) menghadapi momen Nataru (Natal dan Tahun Baru)," kata Kapolsek.

Kemudian, Kasi Humas Polsek Banjarbaru Aiptu Kardi Gunadi menyebut bahwa giat tengah malam ini menemukan beberapa miras berbagai jenis dan merek. "Totalnya ada 38 dus dengan jumlah keseluruhan 525 botol. Untuk jenisnya seperti bir, vodka, wiski dan anggur dari berbagai merek," katanya.

Selain mengamankan ratusan minuman haram ini. Jajaran kepolisian juga turut menggelandang seorang pria yang berstatus sebagai penjual ratusan miras tersebut.

"Kita juga mengamankan satu orang yang menjual miras ini, atas nama Agus (40). Selain hasil razia, toko ini juga menjadi target operasi. Karena sebelumnya juga sudah sering dirazia karena menjual miras,” tambahnya.

Dilanjutnya, bahwa razia ini katanya juga memang atensi khusus dari Kapolsek yang baru menjabat kurang lebih lima hari terakhir. Bahkan sepanjang 2019, penemuan miras ini sebutnya yang terbanyak.

“Sepanjang tahun 2019 ini, barang bukti 525 botol miras ini merupakan jumlah terbesar. Kedepan kami juga akan terus melakukan razia di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Barat. Karena ini juga menjadi atensi dari Kapolres," tegasnya.

Nantinya, pelaku penjual miras, Agus (40) ini akan menjalani proses hukum yang berlaku. Yakni akan disidangkan dalam Tipiring oleh pihaknya kepolisian kepada Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru. (rvn/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X