Transaksi di Gubuk Penambang Pasir Cempaka, Pelaku Bisnis Hitam Diringkus

- Senin, 16 Desember 2019 | 11:11 WIB

BANJARBARU - Transaksi sabu Cempaka Banjarbaru tergolong unik. Memilih sebuah gubuk di tengah tambang pasir, Sungai Tengah Kecamatan Cempaka.

Modus ini terbongkar ketika petugas gabungan dari Satresnarkoba dibantu Satsabhara Polres Banjarbaru menggelar operasi pada Jumat (13/12). Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan alat bukti plus tersangka.

Akses menuju lokasi cukup sulit. Tak terpantau pandangan orang, pondok atau gubuk ini menjadi strategis bagi pelaku menjalankan bisnis hitamnya.

"Saat tiba di lokasi, beberapa pelaku berusaha kabur. Sempat kejar-kejaran, tapi berhasil dibekuk dan dilumpuhkan," kata KBO Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Ipda Haviz Rusdin.

Puluhan polisi mengepung gubuk itu. Beberapa mengenakan rompi anti peluru dan membawa senjata laras panjang.

"Barang bukti juga sempat dibuang, tapi barbuk berhasil ditemukan. Setelah gubuk itu digeledah, ditemukan lagi barbuk yang disimpan dalam sebuah kotak handphone," tambahnya.

Dalam pengungkapan ini, tercatat tiga orang ditangkap. Inisial mereka yakni SP, SH, MS. Ada pula seorang calon pembeli yang diamankan.

"Ada seorang laki-laki yang berniat membeli sabu ke gubuk itu. Kami geledah dan ditemukan pipet kaca serta sisa sabu dalam kotak rokok di saku celananya," katanya.

Kemudian, Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelina E menambahkan, gubuk ini memang sudah lama masuk TO (Target Operasi). Daerah tersebut telah lama dipantau aparat.

Dari beberapa fakta di lapangan, menurut Elche, peredaran sabu di sana untuk para penambang pasir. Bahkan di sana sudah disediakan tiga gubuk kecil untuk menikmati sabunya.

“Dari tangan mereka kami temukan barbuk enam lembar plastik klip. Di dalamnya berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,17 gram dan berat bersih 1,15 gram. Selain itu juga ada alat hisap sabu (bong)," pungkasnya.

Lalu, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan warga.

"Karena lokasi yang cukup luas, maka perlu banyak personel diturunkan. Saat ini kasus terus dikembangkan," jelasnya.

Mereka diancam Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (rvn/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X