Ronaldo dan Randa, 2 Pelaku Penggelapan Motor Diringkus

- Selasa, 17 Desember 2019 | 10:26 WIB

BANJARBARU - Unit Buser dan Unit PPA Satreskrim Polres Banjarbaru meringkus dua pria pada Sabtu (14/12). Kedua pria ini diketahui berprofesi sebagai kolektor salah satu koperasi simpan pinjam yang ada di Banjarbaru.

Disebut, kedua pelaku ini diketahui bernama Ronaldo Pakpahan (18) asal Sumatera Utara dan Randa Simanjuntak (19) ini. Mereka ditangkap karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor.

Dari informasi resmi dari kepolisian kemarin. Kasus penggelapan motor ini terjadi pada bulan November lalu. Tepatnya pada hari Kamis (28/11). Saat itu pelaku Ronaldo, meminjam sepeda motor milik korbannya Yamaha, Vino namun tak kunjung dikembalikan.

Bahkan, nomor HP miliknya juga tidak aktif, sehingga korban yang curiga lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru.

Atas masuk laporan tersebut ini. Personil kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Sebelum menangkap pelaku utama, petugas lebih dulu mengamankan salah satu teman pelaku yakni Randa di salah satu penginapan di kawasan Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Panit I Reskrim Polres Banjarbaru, Ipda Alhamidie, mengatakan Randa yang merupakan teman pelaku sempat lari ketika ingin ditangkap hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran. 

Petugas juga sempat kehilangan jejak mereka. Rupanya ternyata, Randa bersembunyi di bawah selokan di sekitar kawasan tersebut.

"Kami hampir kehilangan jejak lantaran teman pelaku mengetahui kedatangan kita. Tetapi berkat kejelian personil, akhirnya berhasil menemukan salah satu teman pelaku yang bersembunyi di selokan," ceritanya.

Kecurigaan itu awalnya dikatakan bahwa larinya teman pelaku itu ternyata berkaitan dengan orang yang bernama Randa. Sebab, Randa juga ada kasus penggelapan sepeda motor di kawasan di wilayah Banjarmasin Barat berupa 1 unit Honda Revo yang juga turut diamankan. 

Usai diamankan, Randa mengakui bahwa temannya Ronaldo yang menjadi pelaku utama kasus ini sedang berada disalah satu penginapan di kawasan Gambut, Kabupaten Banjar. Tidak membutuhkan waktu lama, Ronaldo pun juga berhasil diamankan. 

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menjelaskan dari hasil pemeriksaan. Dipastikan bahwa sepeda motor yang digelapkan oleh Ronaldo ini sudah dijual ke salah satu temannya seharga Rp 700.000. 

Yang mana, dari hasil uang penjualan motor tersebut. Ronaldo menggunakan Rp 400.000 untuk digunakan bayar penginapan. Kemudian sisanya digunakan untuk membeli jaket sweater. “Saat ini petugas masih mencari barang bukti sepeda motor yang dijual oleh salah satu temannya tersebut”, ucap Siti.

Kini, Ronaldo tengah menjalani proses hukum di Polres Banjarbaru. Sementara, Randa diserahkan ke Polsek Banjarmasin Barat beserta barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut. (rvn/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X