Parkir Duta Mall Bermasalah, BPK Temukan Selisih Pajak Rp1,7 M

- Selasa, 17 Desember 2019 | 11:55 WIB

BANJARMASIN - Puluhan anggota gabungan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Banjarmasin "mengepung" Duta Mall di Jalan Ahmad Yani kilometer 2, kemarin (16/12).

Kepala UPT Parkir Dishub Banjarmasin Hendra mengatakan, mereka menindaklanjuti surat yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang ditujukan kepada Wali Kota Banjarmasin. Terkait temuan kurangnya pembayaran pajak parkir atau selisih perhitungan pajak parkir yang dihitung BPK bersama pengelola parkir DM, PT Centrepark Citra Corpora sejak Januari 2017 hingga September 2018.

"Ada tujuh titik temuan BPK Perwakilan Kalsel, paling besar ada di DM, yakni senilai Rp1,7 miliar. Sebelumnya juga sudah kami surati. Deadline-nya hari ini, kalau tidak ada penyelesaian atau komitmen, maka izinnya dicabut sementara. Boleh berjalan tapi tidak boleh ada penarikan tarif parkir," ungkap Hendra.

Tak berapa lama, Dishub balik kanan. Rupanya manajemen mal telah rapat internal bersama PT Centrepark. Hasilnya, diterbitkan surat komitmen untuk pembayaran selisih itu secara cicil.

"Kalau tidak ada penyelesaian, jam 11 tadi sudah kami turunkan petugas untuk menjaga loket pembayaran parkir agar tidak ada pungutan. Tapi, setelah adanya komitmen, kami pulang sesuai arahan atasan," jelasnya.

Ditambahkannya, setelah pihak penyelenggara parkir membuat komitmen untuk mencicil kekurangan pajak, Dishub belum bisa menentukan kapan kekurangan itu harus dilunasi.

"Harus ada deadline kapan lunasnya. Meskipun masih belum ditentukan kapan. Tapi harus ada target pelunasan. Jika mulai bulan depan, maksimal tanggal 15 cicilan kurang bayar pajak tidak dibayarkan. Maka tak ada lagi komitmen, akan langsung kami tindak tegas. Kami cabut izinnya," tegas Hendra.

Pihak manajemen mal melalui Manager Operasional Duta Mall Banjarmasin, Yenny Purnawati mengatakan, permasalahan ini muncul karena adanya perbedaan persepsi dalam perhitungan pajak menurut BPK.

Sedangkan menurut pengelola parkir, mereka sudah benar. "Karena PT Centrepark mengklaim telah menghitung sesuai ketentuan. Bahkan di seluruh Indonesia, yang mereka kelola memang begitu," ucap Yenny.

Sekalipun sudah ada komitmen, pihaknya tidak akan tinggal diam. "Sembari membayar, kami akan tetap tempuh tahapan keberatan ke pengadilan," tukas Yenny.

Sementara itu, kuasa hukum PT Centrepark, Rony A Sihotang juga mengakui, munculnya permasalahan ini karena perbedaan tata cara penghitungan pajak parkir.

"Padahal kami sebagai penyelenggara parkir sudah menghitung sesuai ketentuan Undang-Undang No 28 Tahun 2009," terang Rony.

Diterangkannya, dari perhitungan secara rinci, dari mana munculnya selisih tersebut belum diketahui. "Karena kami tidak mendapat lampiran rincian, hanya mendapat nilai total kurang bayarnya saja," imbuhnya.

Pihak penyelenggara juga mengaku sudah mengirimkan surat sanggahan ke BPK. "Tapi sampai sekarang tak ada tanggapan dari BPK," tutupnya.

--

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB
X