PLN Ajak Pelanggan Teliti Beli Token Listrik

- Rabu, 18 Desember 2019 | 10:20 WIB

BANJARBARU - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (PLN UIW Kalselteng) mengajak masyarakat untuk lebih teliti ketika membeli token listrik. Pasalnya masih banyak masyarakat yang menganggap jumlah token listrik sama dengan jumlah rupiah yang dibeli.

Assistant Manager Komunikasi PLN UIW Kalselteng, Bayu Aswenda, menjelaskan bahwa penghitungan pembelian token listrik tidak terhitung sebagai rupiah, melainkan token tersebut akan dikonversi menjadi satuan listrik Kilo Watt Hour (kWh).

Ia mengatakan terdapat tiga tahapan penghitungan pembelian token listrik. Dimulai dari potongan Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) dan biaya materai untuk pembelian token listrik diatas 250 ribu rupiah. Setelah itu kemudian dikonversi dari rupah ke kWh, hingga yang terakhir adalah penambahan biaya admin perbankan.

"Terlebih dahulu token listrik yang dibeli oleh pelanggan akan dipotong secara otomatis untuk pajak PJU dan biaya materai apabila pembelian diatas 250 ribu. Potongan biaya materai untuk pembelian token listrik seharga 250 ribu sampai 1 juta adalah Rp. 3000 diatas 1 juta sebesar Rp. 6.000. Potongan pajak PJU untuk setiap Kota dan Kabupaten berbeda, misal di Kotamadya Banjarbaru, pajak PJU sebesar 10 persen," jelas Bayu, Selasa (17/12).

Setelah dilakukan pemotongan pajak PJU dan biaya materai, Bayu mengatakan bahwa pulsa token listrik akan dikonversi ke harga per kWh dengan perhitungan jumlah token listrik dibagi tarif dasar listrik yang berlaku.

"Tarif Dasar Listrik antar golongan pelanggan berbeda-beda. Saat ini TDL untuk Golongan Tarif Rumah Tangga Mampu dengan Daya 1.300 Volt Ampere (VA) adalah sebesar Rp1.467/kWh, " ungkapnya.

Selanjutnya, Bayu juga memberikan contoh skema penghitungan pembelian token listrik yang sudah dikonversi menjadi satuan kWh.

"Berdasarkan rumus tersebut, apabila masyarakat dengan golongan rumah tangga 1300 VA membeli token listrik sebesar 100 ribu, perhitungannya adalah 100 ribu dikurangi pajak PJU sebesar 10 persen yaitu 10 ribu. Sehingga jumlah token listrik adalah sebesar 90 ribu. Kemudian token listrik tersebut dikonversi menjadi satuan kWh dengan tarif dasar listrik sebesar Rp 1.467/kWh. Sehingga besaran kWh listrik pada pulsa token listrik sebesar seratus ribu rupiah adalah 61,34 kWh," jelasnya.

Bayu menambahkan besaran pulsa token listrik yang harus dibayar oleh masyarakat akan dijumlahkan dengan biaya admin perbankan.

“Biaya admin perbankan berkisar antara 2500 rupiah sampai 3000 rupiah. Sehingga apabila kita membeli token listrik sebesar 100 ribu rupiah, maka biaya yang perlu dibayarkan adalah sebesar 103 ribu rupiah,” tutup Bayu. (ist/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X