Pungutan Retribusi Sampah Swasta, Kadis LH: Silakan Ajukan Komplain

- Rabu, 18 Desember 2019 | 11:13 WIB

BANJARBARU - Setelah sempat memicu perhatian beberapa waktu lalu. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru memastikan bahwa pungutan retribusi sampah terhadap pihak swasta terus dilanjutkan

Kepala Dinas LH Banjarbaru, Sirajoni menegaskan jika keputusan ini tetap akan digalakkannya. Hal ini katanya telah tertuang di Perda yang mana harus diimplementasikan.

"Tentu akan kita teruskan. Perda juga telah mengatur soal retribusi ini, makanya ini kewajiban kita dan juga swasta yang beroperasi di wilayah kita," katanya kepada Radar Banjarmasin.

Menanggapi soal ada sejumlah swasta yang merasa keberatan akan kebijakan ini. Sirajoni menjawab bahwa pihaknya sudah dan terus menyosialisasikan ihwal adanya Perda ini. 

"Kami pikir tim kita sudah memberikan surat edaran kepada pihak swasta, bahkan juga ke masyarakat. Saya pikir sudah cukup tersosialisasikan, kita pun juga akan terus menyosialisasikannya," tanggapnya.

Bahkan kata Sirajoni, selain didasari oleh Perda no 3 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 32 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan Kebersihan. Kebijakan ini juga dibarengi dengan Perwali yang mengatur hal-hal teknis dan lebih mendalam.

"Benar, ini diperkuat lagi dengan Perwali no 22 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaannya. Karena pungutan ini juga sebagai suntikan untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) Banjarbaru," katanya.

Di tahun 2020 nanti, PAD yang didapat dari pungutan retribusi sampah swasta pun kata Sirajoni cukup besar. Yakni pihaknya ditarget PAD sebesar Rp 700.000.000 khusus untuk retribusi sampah swasta.

Ditanya soal adanya keluhan terkait besaran tarif pungutan yang dipatok terhadap swasta. Sirajoni menegaskan bahwa itu telah diatur di dalam Perda dan melalui berbagai pembahasan.

"Kalau ada yang merasa keberatan, silakan ajukan komplain ke kita. Karena itu kan berdasarkan Perda, jika ada komplain nanti akan kita tampung dan ajukan jikalau jadi poin pembahasan," tandasnya.

Sebelumnya, DLH melalui Bidang Persampahan menyebut jika pungutan ini sudah dijalankan sejak September lalu. Turut dikatakan, jika Perda ini sebetulnya sudah lama namun belum terjalankan secara maksimal.

Kemudian, diterangkan bahwa pemberlakuan ini juga masih tergolong belum menyeluruh terhadap swasta yang ada. Yang mana jika dipersentasekan menurutnya hanya berkisar 10 persen dari keseluruhan swasta yang ada.

Dalam pemungutan retribusi, pihak DLH juga menyebut selalu membawa SKRD (Surat Keputusan Retribusi Daerah). Pembayarannya ditempo setiap satu bulan setelahnya. Baik kepada petugas yang datang atau bisa transfer ke kas daerah.

Untuk rumusan besaran yang dipungut. Sesuai Perda dibeberkan ada beberapa kategorinya. Mulai dari kategori usaha mikro hingga usaha besar dalam konteks swasta.

Adapun dalam perbulannya, untuk Usaha Mikro dipatok Rp 7.500. Lalu usaha menengah 1 seperti minimarket, bengkel motor dan industri rumah tangga sebesar Rp 20.000. Kemudian, usaha menengah 2 seperti bengkel mobil, dealer, showroom dan ruko sebesar Rp25.000.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X