Usai Mencuri, Menginap di Losmen

- Kamis, 19 Desember 2019 | 11:52 WIB

BANJARMASIN - Randa Simanjuntak (19) dibekuk anggota buser Polsekta Banjarmasin Barat. Sepekan setelah mencuri, Minggu (15/12) jam 11 malam.

Pria asal Medan itu diadukan karena membawa kabur sepeda motor Honda Revo DA 2152 NP, Sabtu (7/12) sekitar jam 11 malam.

Pemilik motor, Jaelon Hutapea (28) warga Jalan Bandarmasih Kompleks DPR Gang Empat RT 25 Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat. Kejadian itu bermula ketika pelaku dan korban tengah berkumpul dengan rekannya di rumah Jaelon.

Tak lama berkumpul, pelaku meminjam motor korban dengan modus untuk mengambil uang di ATM. Jaelon tak mencurigai gelagat pelaku, dia memberikan motor tersebut kepada Randa. Malam semakin larut, Randa tak kunjung muncul.

Korban pun khawatir dan was-was, tapi ia masih coba berprasangka baik. Sekian jam tak ada kabar dan teleponnya dihubungi tak kunjung tersambung, akhirnya korban melapor ke polisi.

Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Iptu Sunarto mengungkapkan, penyelidikan mengantarkan petunjuk bahwa pelaku berada di Banjarbaru.

Setelah membawa motor korban, ia menuju Banjarbaru dan menginap di salah satu penginapan. "Dia kami tangkap saat berada di sebuah penginapan di Landasan Ulin," katanya.

Pelaku sempat mengubah nomor polisi kendaraan curian. Di Banjarmasin, pelaku tak memiliki tempat tinggal hanya menumpang di rumah keluarga. "Pengakuannya hendak dipakai sendiri, pasal yang disangkakan Pasal 372 KUHP," tandas Sunarto. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X