Tiga Pekan Polres Tapin Dapat 798 Botol Miras

- Kamis, 19 Desember 2019 | 12:01 WIB

RANTAU - Polres Tapin bersama Forkominda Tapin memusnahkan barang bukti hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan selama tiga minggu, mulai dari tanggal 26 November sampai 18 Desember.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras sebanyak 798 botol, alkohol 70 persen sebanyak 72 botol, alkohol 95 persen sebanyak 39 botol, obat jenis selidrel sebanyak 91 keping dan senjata tajam 12 buah.

Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno menuturkan bahwa dalam pemusnahan ini jumlah kasus untuk tipiring ada 15, kasus senjata tajam 3 dan kasus pencurian dengan pemberatan ada 1.

"Sementara, tersangka miras ada 3 orang, pengguna miras 24 orang, kasus sajam 3 orang dan kasus curhat 1 orang," ucapnya, Kamis (18/12) pagi. (dly/ema)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X