Asal Tapin, 798 Botol Miras Dimusnahkan

- Jumat, 20 Desember 2019 | 10:22 WIB

RANTAU - Kenakalan remaja di Bumi Ruhuy Rahayu tak bisa dilepaskan dari pengaruh peredaran minuman keras. Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno pun bertekad menumpasnya melalui operasi.

"Target kami, Tapin nol peredaran narkotika dan minuman beralkohol. Kami akan rutin giat agar target itu tercapai," kata kapolres, Kamis (19/12) seusai pemusnahan barang bukti di halaman mapolres.

Mereka yang terbukti mengedarkan miras akan disidang, dikenai tindak pidana ringan (tipiring). "Adapun pengguna (peminum) diberikan pembinaan, kalau remaja dipanggil orang tuanya," jelasnya.

Sementara itu, hasil giat dari tanggal 26 November sampai 18 Desember kemarin, Polres Tapin dibantu Satpol PP dan TNI berhasil mengungkap 19 kasus. "Terdiri dari 15 kasus tipiring, senjata tajam dan satu kasus pencurian dengan pemberatan," jelasnya.

Untuk tersangka miras ada tiga orang, pengguna miras 24 orang, kasus sajam tiga orang dan kasus curat satu orang.

"Barang bukti kami musnahkan hari ini, terdiri dari 798 botol miras, 72 botol alkohol 70 persen, 39 botol alkohol 95 persen, obat keras 91 keping dan 12 bilah sajam," jelasnya. (dly/fud)

 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X