Indeks Kebebasan Pers di Kalsel: Kebebasan Menurun, Kesejahteraan Menurun

- Jumat, 20 Desember 2019 | 10:44 WIB

Indeks Kebebasan Pers (IKP) di Kalsel menurun. Hal ini terungkap Dalam sosialisasi IKP 2019 yang digelar di Hotel Best Western, Kamis (19/12) kemarin, IKP Kalsel hanya mencapai skor 69,91. Tak hanya itu, kesejahteraan wartawan juga menurun.

----

Wakil Ketua Dewan Pers Hendri Chairudin Bangun yang memaparkan temuan hasil survey IKP di Kalimantan Selatan pada tahun 2019 mengatakan, hasil ini disumbang indikator Kebebasan Media Alternatif yang menurun. Pemprov Kalsel dinilainya belum mengakui dan melindungi partisipasi masyarakat dalam menciptakan media alternatif agar terlihat aktif melakukan kontrol. Peran ini biasanya dilakukan media masa.

Bukan hanya indikator kebebasan media alternatif yang rendah. Hasil survei IKP di Kalsel dalam tiga indikator lain yakni politik, ekonomi, dan hukum hanya indikator politik yang naik. Dua diantaranya turun.

Sementara untuk kesejahteraan wartawan. Kalsel juga mengalami penurunan. Skor IKP nasional 2019 adalah 73,71 naik dari sebelumnya 69,00. Sedangkan Kalsel mencatat skor 74,91 turun dari 75,36 tahun 2018.

Selain membahas hasil survei Indikator Kebebasan Pers di Kalsel, forum ini juga membahas tentang perizinan perusahaan pers terkait pemasangan iklan dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini Dewan Pers meyebutkan suatu perusahaan pers tidak perlu takut diberedel jika belum terverifikasi.

Legalitas hukum sebuah perusahaan pers sudah cukup kuat sebagai landasan. Artinya perusahaan pers cukup berbadan hukum untuk bisa menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait dan tetap dianggap profesional. “Yang terpenting berbadan hukum. Ada penanggung jawab, ada alamat kantor lengkap. Jangan sampai alamatnya nggak jelas. Ini alamatnya ada tapi waktu didatangi ternyata gedungnya lain. Ini yang bisa kena beredel,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Peridoe 2019-2022.

Sementara itu, hasil ini sendiri didebat oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan, Rijani.

Diskominfo Kalsel mengklaim telah memfasilitasi masyarakat dengan memberikan pelayanan aduan berupa e-lapor. Aduan ini bisa melalui pesan singkat atau nomor alternatif yang telah disosialisasikan kepada masyarakat.

“Saya hanya mengkritisi apa yang disampaikan oleh pemateri. Saya juga perlu masukan dari Dewan Pers agar tak salah dalam menafsirkan redaksi. Soalnya di dalam power point itu ada kalimat bahwa ‘Pemprov Kalsel belum mengakui dan melindungi pastisipasi masyarakat’ kalimatnya seolah-olah menyudutkan sepihak. Mungkin jika redaksinya mudah dipahami kami juga tidak bertanya,” ujar Rijani.

Pertanyaan itu jawab dengan singkat oleh Hendri. Menurutnya apa yang disampaikan sudah sesuai dengan hasil temuan di lapangan. “Skor 69,91 sudah cukup besar. Tinggal sedikit lagi mencapai skor 70,00. Di kami (Dewan Pers) hasil lengkapnya ada 700 halaman kalau bapak mau bisa disalin. Inikan hanya presentasi bapak bisa baca sepenuhnya di file itu,” jawabnya. (mal/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X