Terbukti Bersalah Lakukan Pencabulan Santriwati, Ahmad Junaidi: Istri Saya Muda-Muda, Tak Mungkin Saya Melakukan itu

- Jumat, 20 Desember 2019 | 10:56 WIB

BARABAI - Ahmad Junaidi Mukti hanya bisa tertunduk lesu. Mantan pengasuh pesantren ini akhirnya divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai, kemarin (19/12) siang.

Ketua Majelis Hakim PN Barabai, Ziyad didampingi dua Hakim Anggota, dalam amar putusan menyatakan bahwa Ahmad Junaidi terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.

Dari pantauan Radar Banjarmasin, Ahmad Junaidi datang ke pengadilan tidak sendirian. Sejumlah anggota keluarganya duduk menyaksikan jalannya persidangan yang terbuka untuk umum itu.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Nazmaniah Imbran dan Saidina Hamzah, mengaku masih pikir-pikir dahulu untuk melakukan banding. Keduanya, sepakat menunggu bagaimana respons kliennya.

“Masih ada waktu tujuh hari. Mengikuti hasil vonis, atau melakukan banding. Dan itu hak terdakwa, kami optimis saja mendampingi selayaknya tugas kuasa hukum,” ucap Saidina Hamzah.

Lantas, bagaimana dengan Ahmad Junaidi? Sebelum diantar kembali menaiki mobil tahanan, dia mengungkapkan tidak bisa menerima apa yang didakwakan.

“Saya masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Untuk hasil putusan, saya tidak mau menerima. Saya membantah semua keterangan saksi. Saya punya istri muda-muda, tidak mungkin melakukan hal itu (pencabulan,red),” ungkapnya, singkat. 

Vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Junaidi Mukti sendiri sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Yang berbeda hanya dendanya saja. Tuntutan awal, 12 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Namun saat vonis, denda yang dibebankan kepada terdakwa yakni Rp500 juta.

“Terhadap hasil vonis dan penentuan sikap apabila terdakwa meminta banding, akan saya laporkan dahulu kepada Pimpinan. Dilaporkan secara berjenjang, karena perkara ini cukup menarik perhatian,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, Bayu Teguh Setiawan.

Perlu diketahui, kasus yang menjerat Ahmad Junaidi Mukti bermula pada 9 Mei lalu. Pihak Polres HST menerima laporan terkait pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pengasuh pesantren di Limpasu. Mulanya, kasus ini ditindaklanjuti dengan memeriksa Ahmad Junaidi Mukti sebagai saksi, kemudian menaikkan status menjadi tersangka hingga melakukan penahanan pada 23 Mei lalu.

Seiring berjalannya persidangan, dari pemeriksaan dan laporan yang diterima oleh Pihak Polres HST, korban Ahmad Junaidi Mukti ternyata tidak seorang anak saja. Data terakhir yang didapatkan Radar Banjarmasin dari Polres HST, pada 11 Juli lalu, totalnya ada 9 korban. Dan tidak hanya berasal dari Kabupaten HST saja. Ada dari Kalimantan tengah (Kalteng) dan Kalimantan timur (Kaltim).

Terkait hal itu, salah seorang keluarga korban asal Kapuas Kalimantan tengah (Kalteng), MW (42), mengaku tidak puas mengetahui vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Junaidi Mukti. Dihubungi Radar Banjarmasin melalui telepon seluler kemarin (19/12) malam, dia mengatakan bahwa terdakwa seharusnya divonis seumur hidup atau dikebiri.

“Sebagai keluarga, kami benar-benar tidak bisa menerima dan tidak mengikhlaskan tindakan yang dilakukan terdakwa kepada anggota keluarga kami,” ucapnya, seraya kembali berharap agar terdakwa menerima hukuman setimpal.

Kasus yang melibatkan korban di bawah umur, sungguh banyak menyita perhatian masyarakat banyak di Kabupaten HST. Dari data yang dihimpun Radar Banjarmasin, dari awal Januari hingga pertengahan Desember 2019, sedikitnya ada 9 kasus. Sebagian besar di antaranya, adalah kasus pencabulan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten HST, M Yusuf, menyampaikan ihaknya saat ini tengah menjalankan program PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat). Program ini, sudah mulai dibentuk di masyarakat dengan melibatkan dukungan beberapa instansi.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X