25 Kios di Banjarmasin Disegel, Gara-gara ini...

- Sabtu, 21 Desember 2019 | 09:06 WIB

BANJARMASIN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banjarmasin menindak tegas pedagang yang tidak membayar retribusi hingga bertahun-tahun. 

Sebanyak 25 toko yang berada di beberapa pasar tradisional disegel paksa. Tersebar di Pasar Lima, Blok Hanifah, dan Pasar Sandang Pangan. 

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar Disperindag Banjarmasin, Ichrom Muftezar. Penyegelan terpaksa dilakukan, karena pelaku usaha tidak menggubris imbauan untuk melunasi tunggakan retribusi.

"Kami sudah mengeluarkan pemberitahuan terlebih dulu sesuai SOP yang berlaku, tapi mereka tetap tidak membayar retribusi," kata Ichrom, kemarin (20/12).

Bahkan sudah ada penerbitan Surat Peringatan (SP) I supaya pelaku usaha secepatnya melakukan pembayaran tunggakan retribusi. Tapi tampaknya tak ditanggapi serius oleh pedagang hingga terbit SP III. 

"Sampai kami mengeluarkan SP III tetap saja tak digubris. Itulah dasar kami melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan," sebutnya. 

Langkah itu juga diambil sebagai contoh bagi pedagang lain agar tidak ikut-ikutan menunggak retribusi. 

"Langkah ini diambil sebagai percontohan terhadap pelaku usaha lain untuk segera membayar tunggakan," imbuhnya.

Selain itu kebijakan ini sebagai bentuk penegakan Perda No 1 Tahun 2016 agar masyarakat lebih mematuhi kewajiban membayar retribusi pasar. (hid/at/fud)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X