Komentari Berita Sakitnya Adian Napitupulu, Oknum ASN Pemko Banjarbaru Dipersoalkan, Didesak untuk Minta Maaf Secara Terbuka

- Minggu, 22 Desember 2019 | 09:04 WIB

BANJARBARU - Komentar salah seorang oknum ASN di lingkungan Pemko Banjarbaru dalam sebuah unggahan di media sosial Facebook dipersoalkan. Komentar yang bernada dugaan ujaran kebencian ini sontak jadi perhatian warganet.

Diketahui, seorang oknum ASN berinisial RA berkomentar di salah satu unggahan pada Jumat (20/12). Terkait berita ihwal Anggota DPR RI, Adian Napitupulu yang dikabarkan sakit akibat terkena serangan Jantung saat menuju ke Palangkaraya.

Dalam komentarnya, akun RA yang sekarang sudah dihapus memuat kata kurang pantas. Yakni ia memuat redaksi: "Penjahat PAS dan Kebenaran, semoga ga bangun-bangun." 

Sontak redaksi ini pun jadi perhatian. Mengingat di unggahan terkait Adian Napitupulu tersebut, Adian tengah terbaring lemah dan dalam kondisi tak sadar.

Atas hal ini, Plt Ketua DPD Pospera (Posko Perjuangan Rakyat) Kalsel, Rahmad Mulyadi bereaksi. Lantaran, selain sebagai anggota Parlemen di Senayan, Adian Napitupulu juga diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina dari organisasi massa ini.

Kemarin (21/12), Mulyadi berkomentar bahwa hal ini benar-benar telah mencoreng nama baik Dewan Pembina mereka. Terlebih menurutnya, kata-kata yang di redaksi tak pantas untuk menanggapi kondisi Adian yang tengah terbaring sakit.

"Saya tidak kenal dengan ASN ini. Tetapi dia tiba-tiba berkomentar seperti itu. Seharusnya sebagai seorang ASN tidak pantas seperti itu. Kita mempersoalkan kata-kata Penjahat dan juga redaksi yang seakan mendoakan bung Adian tidak bangun-bangun," tegasnya.

Pihaknya katanya sangat menyayangkan kejadian ini. Yang mana dinilainya redaksi tersebut seperti upaya merusak kredibilitas Adian. Serta menurut Mulyadi hal ini juga mencoreng profesi ASN yang seharusnya beretika dan bermoral dalam berperilaku maupun berucap.

Lantas apa langkah Pospera Kalsel? Mulyadi sendiri memastikan bahwa pihaknya meminta yang bersangkutan untuk meminta maaf dan diumumkan di media sosial selaku ranah publik. Yakni mengultimatum yang bersangkutan.

"Kita minta 1x24 jam sejak hari ini (kemarin) yang bersangkutan meminta maaf secara terbuka. Kalau sampai tidak dilakukan, maka kita akan menempuh upaya hukum yang berlaku. Karena bagaimana pun bung Adian ini pejabat negara, Anggota DPR RI tidak bisa seenaknya diperlakukan," ujarnya.

Adapun dikatakannya, bentuk upaya hukum yang akan disangkakan ke oknum ASN yakni mengarah kepada UU ITE seperti dugaan ujaran kebencian dan juga tuduhan. "Kita juga akan melihat secara pidana, nanti ada ruang-ruang hukum yang akan kita lihat," sebutnya.

Sambungnya, Mulyadi juga meminta agar pimpinan instansi dari RA bekerja agar dapat melakukan tindakan tegas. "Ini agar jadi contoh bahwa sebagai seorang ASN harus beretika dan menjaga moral ketika berkomentar di media sosial yang mana ranah publik," pungkasnya.

Belakangan, diketahui bahwa oknum ASN yang dimaksud merupakan anggota Satpol PP Banjarbaru. Hal ini juga terpantau dari biodata akun media sosial Facebooknya.

Secara terpisah, Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman saat coba dikonfirmasi membenarkan hal ini. Pihaknya pun katanya juga sudah mengetahui ihwal adanya kejadian ini.

"Pertama kita sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi. Namun, hal ini masuknya ranah pribadi atau personal. Bukan atas nama instansi kita," jawab Marhain saat dihubungi.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X