Resahkan Tapin, Sanksi Pengedar Miras Diperberat

- Senin, 23 Desember 2019 | 10:37 WIB

RANTAU - Pengedar minuman keras (miras) banyak diamankan Polres Tapin. Tapi, mereka hanya diproses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) saja. Masalah tersebut disoroti para wakil rakyat, karena tidak membuat efek jera.

Untuk itu, DPRD Tapin akan mencoba untuk membuat satu payung hukum baru. Agar bisa membuat jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan mereka. "Selama ini hanya sidang tipiring. Setelah itu mereka mengedarkan kembali. Itu menandakan bahwa sidang tersebut tidak membuat jera," kata Ketua DPRD Tapin, Haji Yamani, baru-baru tadi.

Menurut dia, sebelum membuat atau merevisi perda yang ada, dewan akan mempelajari terlebih dahulu.

"Kalau perlu kita belajar ke daerah yang sudah menerapkan peraturan yang bisa membuat jera pengedar dan pengguna miras," paparnya.

Ia juga mengapresiasi upaya Polres beserta Satpol PP Tapin yang gencar menertibkan peredaran miras di bumi Ruhuy Rahayu. "Kita berharap pemberantasan miras semakin maksimal. Karena sangat membahayakan generasi muda,” katanya.

Kapolres Tapin, AKBP Eko Hadi Prayitno menuturkan selama ini mereka hanya memberlakukan sidang tipiring, karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kita tidak bisa menghukum lebih, karena sudah ada ketentuannya sesuai Perda," jelasnya. (dly/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X