AMUNTAI – Masyarakat Alabio resah. Aktivitas judi togel yang dibandari Supriyadi alias Utuh (41), warga Desa Pangkalan Sari Rt 02 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dilaporkan ke polisi. Sabtu (21/12) sekitar pukul 14.30 Wita, aparat meringkus terlapor di kediamannya di Desa Pangkalan Sari bersama barang bukti uang dan buku togel.
Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Kamarudin membenarkan jajarannya telah meringkus pelaku kasus perjudian. "Pelaku kedapatan menjual angka tebakan togel. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga," kata Kamaruddin kepada Radar Banjarmasin, Minggu (22/12).
Beberapa barang bukti yang disita, seperti uang tunai sebesar Rp 265.000, empat lembar sobekan kertas bertuliskan angka togel, satu buku rekapan angka tebakan, satu anjungan tunai mandiri atau ATM BRI, satu handphone, serta pulpen warna.
"Pelaku dan barang bukti kami amankan untuk proses lebih lanjut. Pelaku kami jerat pasal tentang perjudian, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 303 KUHP," sampainya. (mar/ema)