Ananda: Hotel Nakal, Cabut Izinnya, Pemko Harus Tegas

- Rabu, 25 Desember 2019 | 12:53 WIB

BANJARMASIN - Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Ananda menuntut Pemko Banjarmasin bersikap tegas. Kepada hotel atau losmen nakal yang tak menyaring siapa tamunya.

Hingga penginapan malah menjadi fasilitas pendukung untuk praktik prostitusi anak di bawah umur. Padahal, tanpa KTP, jelas-jelas orang tak bisa menyewa kamar.

Pemko bukannya tak tahu. Karena fakta itu kerap ditemukan ketika Satpol PP menggelar razia pekat. Tak sedikit tamu hotel yang ternyata belum memiliki KTP, bahkan berdua dengan pasangannya.

“Kalau memang ketahuan ada pembiaran, harus ditindak tegas. Jangan dibiarkan,” kata politikus Partai Golkar itu.

Kalau perlu, pemko harus mencabut izin operasional. Kalau memang hotel-hotel nakal itu terbukti memerankan peran sebagai penyedia fasilitas. Apalagi, di Banjarmasin memang ada aturannya. Termasuk melarang tempat hiburan malam menerima tamu anak di bawah umur.

Menurutnya, DPRD hanya legislator. Eksekutornya tetaplah pemko. Yang punya wewenang untuk menindak dan menjatuhkan sanksi.

“Kalau dibiarkan saja, ini akan membuka peluang terjadinya hal buruk. Bukan cuma soal prostitusi saja, tapi juga aktivitas negatif lainnya,” tambahnya.

Jika pemko kewalahan mengatasi itu, tinggal cari kawan untuk membantu. “Bagaimana pun problem ini harus kerjasama lintas sektoral,” katanya.

Tapi, apalah arti penindakan. Kalau tak dicegah, tetap saja bisnis lendir yang mengeksploitasi anak di bawah umur akan langgeng. "Yang terpenting adalah pencegahan. Apapun masalahnya, seharusnya ini diutamakan," tuturnya.

Menurut Ananda, semua sektor yang terkait mesti duduk bareng. Merumuskan program kerja khusus mencegah berkembangnya dunia prostitusi. Minimal bisa meminimalisir potensinya. "Apalagi kan Banjarmasin termasuk kota ramah anak. Jadi prostitusi anak ini tak boleh ada lagi," tegasnya.

Bagi Ananda, banyak cara yang bisa dilakukan. Termasuk memberikan pemahaman melalui dunia pendidikan, agama maupun formal. "Kasih sayang kelurga juga solusi terbaik," sebutnya.

Bagaimana pun prostitusi anak di bawah umur sudah terlanjur ada. Pemko juga mesti memikirkan cara memperbaiki mental anak yang sudah terpapar. Agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan normal. "Kalau mentalnya belum benar-benar pulih, bisa saja dia kembali terjerumus," tukasnya khawatir.

Meski begitu, ia mengapresiasi apa yang selama ini sudah dilakukan pemko. Melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Setidaknya, mereka punya data kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Menjadi modal bagus untuk mencari cara mengatasinya. "Intinya, prostitusi anak di bawah umur tak bisa ditoleransi," pungkasnya. (nur/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X