Malam Tahun Baru Kemungkinan Diguyur Hujan

- Rabu, 25 Desember 2019 | 12:57 WIB

BANJARBARU - Kurang dari satu pekan, tahun baru akan tiba. Bagi masyarakat yang berencana merayakan malam pergantian tahun di luar rumah disarankan untuk membawa pelindung diri dari hujan. Seperti, payung, jas hujan ataupun jaket.

Pasalnya, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas II Syamsudin Noor memprediksi sejumlah wilayah di Kalsel bakal diguyur hujan pada malam tahun baru 2020.

Prakirawan Stasiun Meteorologi Kelas II Syamsudin Noor, Bayu Kencana Putra mengatakan, beberapa wilayah di Banua diperkirakan diguyur hujan pada malam pergantian tahun lantaran dipengaruhi oleh musim hujan.

"Selain itu, massa udara basah dari Asia juga mulai masuk. Dan kelembaban udara juga cenderung tinggi, sehingga sangat berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat," ucapnya.

Ditanya daerah mana saja yang kemungkinan diguyur hujan pada malam tahun baru, Bayu belum bisa menjawabnya. Sebab, pihaknya belum memetakan wilayah-wilayah yang berpotensi hujan. "Kemungkinan yang sering hujan itu di wilayah Tanah bumbu, Kotabaru dan Tanah Laut lantaran dipengaruhi daerah konvergensi," bebernya.

Sementara itu, terkait perayaan malam tahun baru Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas, AKP Siti Rohayati mengimbau agar tidak menyalakan petasan. "Yang ingin menyalakan kembang api pun ukurannya dibatasi. Tidak boleh lebih dari 2 inci," ucapnya.

Dia menyampaikan, larangan menyalakan petasan dan kembang api berukuran di atas 2 inci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Perkap Nomor 17 tahun 2017 tentang Pam Wasdal dan Pam Handak Komersial. "Selain itu, larangan petasan juga tertuang dalam Undang-Undang Bunga Api," ujarnya.

Kalau nantinya ditemukan ada yang melanggar, Siti mengungkapkan bahwa personel yang disebar untuk mengamankan malam tahun baru akan menyitanya. "Karena tidak ada sanksi bagi yang melanggar, maka mercon atau kembang apinya saja yang disita," ungkapnya.

Namun, jika petasan atau kembang api yang dinyalakan mencelakakan orang lain maka dia mengungkapkan pelakunya bisa dijerat sanksi pidana. "Apalagi sampai mengakibatkan orang kehilangan nyawa maka hukumannya semakin berat," paparnya.

Maka dari itu, Siti meminta agar masyarakat tak perlu menyalakan petasan atau kembang api berukuran lebih dari 2 inci. Guna menjaga ketertiban dan keamanan selama perayaan malam pergantian tahun. "Menyalakan kembang api boleh, tapi tidak boleh lebih dari 2 inci," pungkasnya. (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X