Jelang Pilkada, Petahana Tak Boleh Rotasi Pejabat

- Rabu, 25 Desember 2019 | 13:02 WIB

BANJARMASIN - Tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel sudah dilaunching KPU Kalsel pada Minggu (22/12) tadi. Di Kalsel, selain perhelatan Pilgub, juga digeber pemilihan kepala daerah (pilkada) di dua kota yakni Banjarmasin dan Banjarbaru, serta lima kabupaten yakni Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kotabaru. 

Dari sejumlah itu, ada beberapa bakal calon petahana yang sudah menasbihkan diri bakal kembali bertarung. Selain Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani dan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor pun menegaskan akan maju untuk periode kedua kepemimpinannya.

Bagi calon petahana yang kembali bertarung, para wasit dan pengawas, KPU dan Bawaslu mewanti-wanti agar mereka taat aturan, khususnya terkait dengan kebijakan calon petahana. Yang menjadi salah satu perhatian khusus KPU adalah soal cuti sang calon petahana.

Sesuai aturan, para calon petahana harus mengambil cuti, dan tak boleh tidak. Jadwalnya mulai 11 Juli 2020 hingga 19 September 2020 mendatang sesuai tahapan kampanye.

Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengingatkan, aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana calon petahana yang masih menjabat harus mengambil cuti. “Ancamannya diskualifikasi jika tak mengambil cuti,” tegas Sarmuji.

Berbeda jika kepala daerah tak mencalonkan diri lagi, namun menjadi juru kampanye. Yang bersangkutan hanya mengambil cuti saat pelaksanaan kampanye. “Aturan cuti ini menghindari calon petahana memanfaatkan fasilitas negara dan kebijakannya yang dapat merugikan calon lain,” sebutnya.

Sarmuji menerangkan, sesuai PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada 8 Juli 2020 mendatang. Jika ada calon yang ditetapkan dari petahana, maka tiga hari setelahnya, sudah harus mengajukan cuti ke Kemendagri. “Tiga hari setelah ditetapkan sudah memasuki tahapan kampanye. Makanya mereka (petahana) sudah harus cuti,” terangnya.

Sementara, Bawaslu Kalsel mewanti-wanti kepada bakal calon petahana yang berlaga di Pilkada 2020 mendatang, untuk tak merotasi pejabatanya enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Diterangkan Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah. Aturan ini sesuai Pasal 71 ayat (1) (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Dalam aturan itu sebutnya, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.

Jadwal tahapan penetapan pasangan calon sesuai PKPU 16 Tahun 2019, dilaksanakan pada 8 Juli 2020 mendatang. melihat jadwal itu, artinya mulai Januari 2020 mendatang, kepala daerah yang kembali mencalonkan diri tak diperkenankan melakukan rotasi jabatan.

“Ini perlu diperhatikan, ancamannya bisa pembatalan atau didiskualifikasi sebagai calon kepala darah,” tegas Erna.

Diaturan itu juga sebutnya, calon petahana juga tak boleh menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dalam waktu enam bulan hingga penetapan paslon oleh KPU.

“Bawaslu akan awasi ini. Kami tak ingin ada calon petahana yang melanggar aturan,” ujarnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X