Pemprov Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Rabu, 25 Desember 2019 | 13:10 WIB

BANJARMASIN – Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih di bawah target. Yakni baru 90,25 persen atau Rp650,9 miliar. Sementara, target penerimaan di sektor ini jumlahnya mencapai Rp721.352.000.000.

Untuk mengejar target di sisa waktu tahun anggaran ini, Pemprov mengeluarkan kebijakan populer. Yakni membebaskan denda PKB hingga akhir tahun nanti. Targetnya, memancing para wajib pajak untuk tidak terbebani denda.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah, Bakeuda Kalsel, Rustamaji mengatakan, kebijakan ini hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya untuk menekan piutang PKB. “Selain meringankan masyarakat, kebijakan ini diambil lantaran piutan PKB angkanya cukup tinggi, mencapai Rp200 miliar lebih,” sebut pria yang akrab disapa H Utam itu. 

Persoalan piutang PKB ini terangnya tak hanya di Kalsel, namun terjadi di seluruh Indonesia. Kenapa sampai jumlah piutang PKB sebesar itu? Utam menerangkan, yang pertama karena banyak wajib pajak yang setelah membeli kendaraan, namun tak membayar PKB.

Yang kedua adalah, kendaraan yang berada di kantor Polisi PKB nya pun tak dibayar. Sementara yang ketiga adalah kendaraan yang rusak berat dan tak dilaporkan pemiliknya. Terlepas dari tiga faktor ini, pihaknya berharap dengan keluarnya kebijakan ini, masyarakat yang menunggak bisa memanfaatkannya. “Tak perlu bayar dendanya. Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja,” katanya.

Kembali ke soal realisasi PKB yang masih di bawah target, Utam mengatakan, hal ini disebabkan pertumbuhan ekonomi daerah yang progresnya menurun imbas dari potensi ekonomi andalan Kalsel melambat. Atas kondisi tersebut, imbasnya kemampuan membayar pajak turut menurun. “Untuk itu stimulus terhadap PKB ini diberikan dengan pembebasan denda,” paparnya.

Seperti diketahui, selain membebaskan denda PKB, sejak 5 Agustus lalu hingga akhir tahun mendatang, Pemprov juga membebaskan pokok BBNKB dan membebaskan denda bea balik nama dari nomor polisi luar Kalsel.

Terpisah, Herdiansyah warga Banjarmasin mengaku sangat terbantu dengan keluarnya kebijakan pembebasan denda PKB ini. Sepeda motor lawasnya yang sudah tiga tahun tak dibayar pajaknya, dapat dia bayar. Blak-blakan dia mengaku, lantaran denda dia pun harus menunggu ada uang dulu baru bisa membayar.

Dia mengatakan, sebelum adanya kebijakan ini, biayanya mencapai Rp3 juta lebih karena denda. Sementara dengan adanya pembebasan denda ini biayanya tak sampai Rp2 juta. “Kebijakan ini harusnya sering-sering. Banyak masyarakat tak mau bayar lantaran sudah tertunggak dan biayanya akan lebih mahal,” selorohnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X