Bekantan Terancam Gara-gara Separo Kalsel Dikuasai Tambang dan Sawit

- Sabtu, 28 Desember 2019 | 08:59 WIB

BANJARBARU – Semakin berkurangnya habitat Bekantan, salah satunya disebabkan masifnya alih fungsi lahan yang diubah menjadi perkebunan serta tambang. Bayangkan, dari total sekitar 3,8 juta hektare luas wilayah Kalsel, hampir setengahnya ternyata sudah dikuasai oleh izin dua sektor andalan ekspor tersebut.

Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, lahan perkebunan di Banua yang paling luas adalah kelapa sawit. Saat ini luasnya sudah mencapai 424.932 hektare.

Sedangkan untuk kawasan pertambangan, data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel menunjukkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) batu bara luasannya mencapai 265.765,81 hektare.
Kembali ke persoalan kelapa sawit, Kasi Perlindungan Usaha Perkebunan dan Pengelolaan PBS (Perusahaan Besar Swasta) Disbunnak Kalsel, Umar menyampaikan bahwa hingga kini belum ada pembatasan pengeluaran izin usaha perkebunan (IUP). Namun, dalam beberapa tahun terakhir sudah tidak ada IUP yang diterbitkan.

"Paling yang ada IUP ditingkatkan menjadi Hak Guna Usaha (HGU) supaya bisa melakukan aktivitas perkebunan. Sebab, kalau tidak ada HGU, lahan tidak boleh ditanam," katanya.

Untuk mengeluarkan HGU, dia menyebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) selalu melibatkan sejumlah instansi terkait guna memastikan bahwa lahan tidak bermasalah. Seperti, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM dan Dinas Perkim.  "Dishut tugasnya melihat apakah lahan itu masuk kawasan hutan atau tidak.

Sedangkan ESDM memastikan bahwa lahan tidak tumpang tindih dengan IUP (izin usaha pertambangan), sementara Disperkim yang memeriksa kesesuaian RTRW kawasan sekitar," sebutnya.

Dengan begitu, Umar menyampaikan bahwa HGU yang dikeluarkan untuk perkebunan dipastikan tidak mengganggu kawasan hutan atau pun bersengketa dengan izin lainnya.

"Tapi kalau IUP (izin usaha perkebunan) mungkin masih ada yang masuk kawasan hutan. Sebab, zaman dulu pengambilan koordinat secara manual sehingga ada kesalahan. Untuk itu, saat pengeluaran HGU pengukuran dilakukan lebih teliti," ucapnya.

Lalu apakah nanti ada regulasi yang dikeluarkan untuk memoratorium izin usaha perkebunan, demi menjaga populasi Bekantan? Dia mengaku sampai saat ini belum ada informasi terkait hal itu. "Sementara ini, moratorium izin sawit hanya ada pada kawasan gambut," katanya.

Mengenai pembatasan izin sendiri menurutnya bukan kewenangan Disbunak Kalsel. Pihaknya hanya berwenang untuk membina perusahaan perkebunan.

"Dalam proses IUP dan HGU, mungkin kami hanya merekomendasikan kesesuaian lahan. Layak atau tidaknya suatu kawasan untuk ditanami," ujarnya.

Sementara itu, terkait luasnya izin usaha pertambangan (IUP), Kasi Pengusahaan Minerba Dinas ESDM Kalsel, Endarto menuturkan bahwa semua IUP diterbitkan semenjak kewenangannya ada di kabupaten/kota.

"Tapi sejak kewenangan dialihkan ke provinsi sudah tidak ada lagi IUP yang diterbitkan. Mungkin, hanya ada peningkatan IUP dari eksplorasi ke operasi produksi dan perpanjangan izin," tuturnya.

Dia menjelaskan, untuk menerbitkan IUP sejak 2009 lalu memang cukup sulit. Lantaran harus melalui lelang di Kementerian ESDM. "Kalau dulu IUP atas kemauan perusahan dan langsung bisa dikeluarkan kepala daerah, kalau sekarang harus lelang," jelasnya.

Lanjutnya, lahan yang dilelang untuk dikeluarkan jadi IUP sendiri berdasarkan rekomendasi dari Dinas ESDM. Setelah itu, gubernur yang mengajukan lelang ke Kementerian ESDM.

Halaman:

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X