Sanggahan Ratusan Pelamar Rontok

- Minggu, 29 Desember 2019 | 11:29 WIB

BANJARMASIN – Sanggahan dari 352 pelamar CPNS Pemprov Kalsel rontok. Hanya 106 orang pelamar yang sanggahannya bisa diterima dan akhirnya diluluskan dalam seleksi administrasi.

Dari data BKD Kalsel, pelamar yang melakukan sanggahan sebanyak 458 orang. Mereka melakukan sanggahan pada 17-19 Desember lalu untuk mengeluhkan ketidaklulusan dalam pemberkasan seleksi administrasi.

Saat pengumuman seleksi administrasi pertama lalu, BKD Kalsel hanya meluluskan 9.756 pelamar. Dengan bertambahnya peserta yang lulus setelah menyanggah, jumlahnya menjadi 9.862 orang. 

Sayangnya, BKD Kalsel tak merinci dari formasi mana peserta tambahan yang dinyatakan lulus di pengumuman kedua ini. Pengumuman kelulusan disampaikan bersamaan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus terlebih dahulu. “Dinyatakan tak lulus karena berkas tak lengkap,” ujar Kepala BKD Kalsel, Sulkan kemarin.

Pengumuman kelulusan administrasi hasil sanggahan kemarin adalah yang terkhir. Tak ada lagi masa sanggahan kedua. Untuk itu, BKD Kalsel menyatakan kepada seluruh peserta yang lulus di seleksi tahapan administrasi ini berhak mengikuti seleksi tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang akan digelar langsung oleh Badan Kepegawaian Negera (BKN).

Sebelum mengikuti seleksi lanjutan ini, BKD mengimbau kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ini wajib mencetak kartu tanda peserta ujian CPNS 2019 secara online dari tanggal 02 Januari 2020 hingga satu hari sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

Sementara untuk pelaksanaan SKD, Pemprov Kalsel masih menunggu jadwal resmi dari BKN. Meski demikian, BKD Kalsel sudah menyiapkan tempat pelaksanaannya. Yakni di Aula Ideham Chalid Perkantoran Banjarbaru.

Sulkan mengingatkan, ketika pelaksanaan SKD nanti, yang tak boleh ditinggal peserta selain kartu tanda peserta ujian CPNS 2019, adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli.

“Bisa juga menggantinya dengan surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Ini bagi yang belum memiliki e- KTP,” kata Sulkan. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X