Menunggak, 80 Kios Disegel, Ada yang Sampai 6 Tahun

- Senin, 30 Desember 2019 | 12:50 WIB

BANJARMASIN - 80 kios disegel Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarmasin. Gara-gara menunggak retribusi kios pasar yang cukup lama. Namun, akhirnya mereka mau melunasi tunggakan tersebut.

Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar Disperdag Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan 80 kios itu tersebar di berbagai pasar. "Lokasinya tak berasal dari satu pasar saja. Mereka sudah mau melunasi tunggakan,” ungkapnya.

Bahkan ada yang menunggak selama 6 tahun. “Macet sejak tahun 2013," tambahnya.

Tezar menerangkan penyewa yang telat bayar retribusi kios pasar akan mendapatkan sanksi. Besaran denda 2 persen dari nilai pajak retribusi. Hitungan tersebut berlaku setiap bulan. Ketika penyewa ingin membuka kios, mereka diwajibkan membayar tunggakan sekaligus retribusi pajak.

"Otomatis jika penyewa tak bayar selama puluhan bulan, bisa dihitung berapa wajib membayar dendanya," terangnya. Dengan ada denda seperti itu diharapkan membuat pedagang tidak lalai terhadap kewajibannya.

Sebelum ditutup paksa, Disperindag selalu memberikan surat imbauan hingga peringatan. Tiga kali melayangkan surat peringatan, tak juga membayar, berlanjut pada penutupan.

Tezar mengakui beragam alasan disampaikan pedagang. Kebanyakan mengaku dagangannya tak laku. Lalu, apakah nilai retribusi pajak kios dianggap mahal oleh penyewa?

Menurutnya, tidak. Iuran retribusi paling kecil ada diangka Rp75 ribu per bulan. Sedangkan yang besar mencapai Rp3 juta per bulan. "Tergantung jenis kios atau tokonya. Kalau kecil, ya kecil. Jika besar, besar juga retribusinya," jelasnya.

Penyewa yang sudah mau melunasi tunggakan turut menyelamatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor sewa kios. Pada awal bulan Desember saja, retribusi pajak kios pasar mencapai Rp7 miliar. Artinya tersisa sedikit lagi untuk meraih target yang telah ditentukan sekitar Rp7 miliar lebih.

Tezar melakukan langkah-langkah penyelesaian tunggakan demi mencapai target. Salah satunya membuka pembayaran retribusi pasar pada Sabtu dan Minggu 28-29 Desember. Pelayanan dibuka sejak pukul 09.00 pagi hingga 14.00 siang.(hid/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X