Masalah Harta Gono-gini, Mantan Suami Dilaporkan

- Kamis, 2 Januari 2020 | 10:26 WIB
LAPORKAN: Kuasa hukum Nurul Jannah, Angga saat memberikan keterangan kasus yang dialami kliennya. | Foto: Maulana/Radar Banjarmasin
LAPORKAN: Kuasa hukum Nurul Jannah, Angga saat memberikan keterangan kasus yang dialami kliennya. | Foto: Maulana/Radar Banjarmasin

BANJARMASIN - Tak terima karena dirugikan, mantan suami dilaporkan mantan istri ke polisi. Nurul Jannah, pelapor datang ke Polda Kalsel ditemani kuasa Hukum Angga D Saputra, SH dari Kantor Hukum A.P and Assosiates, Selasa (31/12) siang.

Duduk persoalan terkait masalah harta bersama, yaitu sebuah rumah di Jalan Pramuka Kompleks Melati Indah Banjarmasin Timur. Rumah itu diputus Pengadilan Agama, dengan berkekuatan hukum tetap menjadi harta bersama setelah putusan perceraian 2014 silam.

Namun, dokumen harta bersama itu diduga telah dijadikan jaminan utang mantan suaminya, inisial HK, kepada seseorang. Tak hanya itu, sertifikat juga dititipkan kepada seorang notaris.

Mengetahui itu, Nurul Jannah bereaksi. Ia tak terima dan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.
Angga, usai menyampaikan aduan ke Ditkrimum Polda Kalsel mengungkapkan, pihaknya melayangkan laporan karena harta milik kliennya yang telah diputus oleh Pengadilan Agama dan berkekuatan hukum tetap, saat ini diduga dikuasai pihak lain.

“Laporan dilayangkan terhadap 3 orang. Mantan suami, dan dua orang lainnya. Salah satunya notaris,” ucapnya.

Kliennya merasa dirugikan lantaran HK diduga memindahtangankan atau menjadikan sertifikat, serta rumah tersebut sebagai jaminan utang tanpa sepengetahuan kliennya.

"Kami telah membicarakan dan menjelaskan terkait persoalan itu kepada mereka. Dengan jalan kekeluargaan, namun tak diindahkan. Karena itu, ditempuh jalur hukum,” beber Angga.

Terpisah, Ditkrimum Polda Kalsel Kombes Pol Kombes Pol Sugeng R, dikonfirmasi, Rabu (1/1) kemarin, mengaku belum menerima laporan tersebut dari aparat di bawahnya. "Untuk kasus ini belum saya ketahui, nanti saya cek," jawab Sugeng.(lan/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X