2019, Polres HSU Berhasil Ungkap 4 Kasus Moncer

- Kamis, 2 Januari 2020 | 10:28 WIB
KASUS BESAR: Wakapolres HSU, Kompol Irwan (tengah) dan jajaran saat menggelar jumpa pers akhir tahun di aula Jananuraga, Selasa (31/12). | Foto: Polres HSU untuk Radar Banjarmasin
KASUS BESAR: Wakapolres HSU, Kompol Irwan (tengah) dan jajaran saat menggelar jumpa pers akhir tahun di aula Jananuraga, Selasa (31/12). | Foto: Polres HSU untuk Radar Banjarmasin

AMUNTAI – Wakapolres Hulu Sungai Utara, Kompol Irwan memimpin press conference akhir tahun di aula Jananuraga, Selasa (31/12) tadi. Agenda rutin ini membeberkan angka kriminalitas yang terjadi sepanjang tahun 2019.

Ada empat kasus, kata Irwan, yang menjadi perhatian khusus. Seperti kasus Ramayannor (39) warga Kota Raja Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang membunuh korbannya, Rahmandinnor warga Desa Sungai Awan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan.

Korban tewas dengan satu robekan di leher dan tusukan di belakang tubuh. Kasus ini dalam proses penelitian kejaksaan.

Selanjutnya, aparat membongkar kasus perdagangan satwa liar yang menjerat Rizki Husaini, warga Desa Hambuku Kecamatan Sungai Pandan. Motif pelaku menjual satwa dilindungi dengan diawetkan. Kasus ini telah vonis oleh pengadilan, dengan masa kurungan 2 tahun dan denda Rp 5 juta.

Berikutnya, pengungkapan kasus peredaran uang palsu dengan tersangka pasutri, Noor Syaifullah dan Zainab, warga Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah.  Modusnya, upal dicetak sendiri untuk dibelanjakan ke warung. Penanganannya sudah tahap penuntutan oleh kejaksaan.

“Terakhir kasus Tipikor, tindak pidana korupsi alokasi dana desa, yang menyeret Kades Hambuku Pasar, Yusran Fauzi. Pada kasus ini, negara dirugikan Rp 600 juta lebih. Dan tersangka telah vonis 6 tahun 6 bulan penjara. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X