Pencurian Dengan Kekerasan Dominasi Batola

- Kamis, 2 Januari 2020 | 10:30 WIB
KONVENSIONAL: Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno dan jajaran saat menggelar jumpa pers akhir tahun di Marabahan.
KONVENSIONAL: Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno dan jajaran saat menggelar jumpa pers akhir tahun di Marabahan.

MARABAHAN - Pencurian dengan kekerasan (Curat) mendominasi angka kriminalitas di Kabupaten Batola selama tahun 2019. Setidaknya, terdapat 37 kasus yang terjadi. Kejahatan ini termasuk jenis konvensional. 

Kenyataan itu terungkap saat Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno dan jajaran menggelar jumpa pers analisa dan evaluasi gangguan Kamtibmas, Selasa (31/12/19) di Marabahan. Menurutnya, pada tahun 2019, angka kriminalitas sebenarnya menurun.

"Pada tahun 2019 kriminalitas hanya 158 kasus. Lebih sedikit dibandingkan tahun 2018 yang mencapai 190 kasus," ungkapnya.

Sebagian besar, kejahatan Konvensional mendominasi kejahatan di Batola. Salah satunya, kasus pencurian dengan kekerasan (Curat). Terdapat 37 tindak pidana. "Kejahatan konvensional selama tahun 2019 mencapai 143 dari 158 kasus," ujar Bagus.

Bagus menambahkan, kriminalitas yang mencapai 158 kasus, terdiri dari empat jenis. Kejahatan konvensional, transnasional (narkoba), kekayaan negara, dan karhutla. "Masih ada kasus yang belum putus," ujar Bagus sembari mengatakan sudah 125 dari 158 perkara sudah putus atau inkrah.

Dalam pertemuan bersama insan media ini, Bagus juga memaparkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama satu tahun belakangan. Terjadi kenaikan kasus. Pada tahun 2019, terjadi 45 kasus dengan korban meninggal dunia 36 orang. Tahun 2018, hanya 29 kasus dengan korban meninggal dunia 21 orang.

Sementara itu berkaitan dengan korupsi, jelas Bagus, hanya terdapat dua kasus. Dua-duanya merupakan korupsi dana desa oleh kepala desa. "Satu kasus sudah rampung. Satunya lagi sedang diproses untuk dilimpahkan ke kejaksaan," katanya. (bar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X