Buruh Metal Tolak Omnibus Law Cluster

- Kamis, 2 Januari 2020 | 10:39 WIB
DEMONSTRASI: Para buruh ketika berunjuk rasa di DPRD Kalsel menuntut soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP), beberapa waktu lalu.
DEMONSTRASI: Para buruh ketika berunjuk rasa di DPRD Kalsel menuntut soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP), beberapa waktu lalu.

BANJARMASIN - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan sikap menolak Omnibus Law Cluster Ketenagakerjaan yang dibuat pemerintah. Karena aturan tersebut dinilai dapat menyengsarakan buruh. 

“Aturan ini sangat merugikan kaum buruh,” tegas Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen  Indharto dalam keterangan pers, Rabu (1/1).

Aturan tersebut, terang pria yang biasa disapa Yoeyoen ini, artinya secara langsung melakukan revisi terhadap UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Diantaranya pengurangan nilai pesangon, pembebasan Tenaga Kerja Asing (TKA), penggunaan outsourcing yang masif, jam kerja yang fleksibel, sampai upah bulan yang diubah menjadi upah per jam.

Menurutnya, wacana perubahan sistem upah menjadi upah per jam, boleh jadi buruh menerima upah dalam sebulan di bawah nilai upah minimum. Karena pengusaha membayar upah hanya sesuai dengan jumlah jam kerja saja. Sementara dalam konvensi ILO dan UU Nomor 13 Tahun 2003 ada aturan yang mengatur upah minimum buruh. Tujuannya agar buruh tidak absolut miskin.

“Jadi tidak ada perlindungan jaring pengaman untuk buruh bisa hidup minimum, buat apa ada investasi bila menyengsarakan kaum buruh,” sindirnya.

Kata Yoeyoen, kalau buruh bekerja dibayar sesuai jumlah jam kerja, mungkin saja pengusaha menyiasati dengan tidak memberikan jam kerja, sehingga buruh tidak dibayar. Pastinya pendapatan yang diterima buruh dalam sebulan di bawah upah minimum. Lantas yang menjadi pertanyaan besar dimana peran negara melindungi rakyatnya terutama kaum buruh.

“Peran negara untuk melindungi rakyat kecil yang hanya mengandalkan upah minimum dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya menjadi hilang,” tegasnya.

Dikatakan, tingkat pendidikan buruh Indonesia dalam angkatan kerja 70% adalah lulusan SMP ke bawah. Keahliannya masih kurang. Sistem upah per jam bisa dipastikan mereka akan absolut miskin. Tugas pemerintah adalah meningkatkan sumber daya manusia (SDM), minimal SMA kalau perlu sampai perguruan tinggi. Selain itu ketersedian lapangan kerja diperbanyak. “Kalau sudah terealisasi, baru diskusi soal upah per jam,” tukasnya.

Sekretaris DPW FSPMI Kalsel, Santo menambahkan supply dan demand tenaga kerja di Indonesia masih tinggi, termasuk angka pengangguran masih tinggi dibanding negara maju yang sudah menerapkan upah per jam. “Akibatnya daya tawar upah buruh kepada pengusaha menjadi lemah,” jelasnya.

Berbeda di negara industri maju. Penerapan upah kerja per jam suplai dan deman tenaga kerja penganggurannya relatif kecil. “Sistem jaminan sosialnya sudah bagus, sehingga jika mereka pindah kerja relatif mudah,” pungkasnya. (gmp/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X