2019, Kasus Tambang Ilegal Meningkat

- Kamis, 2 Januari 2020 | 11:37 WIB
DIAMANKAN: Dishut Kalsel saat mengamankan ekskavator dari tambang ilegal di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten HSS. | FOTO: DISHUT KALSEL FOR RADAR BANJARMASIN
DIAMANKAN: Dishut Kalsel saat mengamankan ekskavator dari tambang ilegal di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten HSS. | FOTO: DISHUT KALSEL FOR RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Selama 2019, Dinas Kehutanan Kalsel melalui Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) telah menangani tujuh kasus tambang ilegal di sejumlah wilayah di Banua. Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan tahun lalu.

Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dishut Kalsel, Panca Satata mengatakan, dari tujuh kasus tambang ilegal yang mereka tangani, paling banyak berada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. "Di HSS ada empat kasus. Sedangkan dua kasus lainnya di Tanah Laut dan satu di Banjar," katanya kepada Radar Banjarmasin, baru-baru tadi.

Dia menambahkan, dari hasil pengungkapan tujuh kasus itu, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni, enam alat berat berupa ekskavator dan satu unit dump truk.

"Empat ekskavator kami temukan di HSS. Dua lainnya di Banjar dan Tanah Laut. Sementara dump truknya kami sita dari tambang ilegal di Tanah Laut," tambahnya.

Lanjutnya, jumlah alat berat yang mereka sita dari lokasi tambang ilegal pada tahun ini meningkat dibandingkan dengan 2018 lalu. "Tahun lalu yang kami sita cuma tiga alat berat, karena kasus yang kami ungkap juga lebih sedikit dibandingkan tahun ini," bebernya.

Panca menyampaikan, pada tahun ini pihaknya akan lebih ketat dalam mengamankan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal. Dengan cara menambah personel di masing-masing Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). "Masing-masing KPH akan kami tambah lima personel untuk pengamanan hutan," ucapnya.

Diharapkan, dengan adanya tambahan personel tersebut, setiap KPH dapat lebih giat lagi mengamankan hutan. Guna mengurangi kegiatan ilegal seperti yang diperintahkan Kadishut Kalsel Hanif Faisol Nurofiq. "Karena hingga kini kami lihat masih ada tambang ilegal yang beroperasi di beberapa tempat," kata Panca.

Seperti halnya di Tabalong, dia mengaku telah mendapatkan informasi ada sejumlah tambang batubara ilegal sedang beroperasi di kawasan hutan. "Kami sedang berkoordinasi dengan KPH sana untuk melakukan tindakan," bebernya.

Sebelumnya, seorang sumber Radar Banjarmasin yang mewanti-wanti namanya tidak dikorbankan juga menyebut, kegiatan Peti (pertambangan tanpa izin) di Tabalong kini jumlahnya bertambah. Kalau sebelumnya hanya ada empat lubang. Sekarang sudah lebih, lokasinya di Dusun Sialing (Desa Nawin), Desa Mihul dan Desa Saradang Kecamatan Haruai.

"Itu batubara dari dalam kawasan hutan, melibatkan oknum warga lokal, juga ada pemodal yang mengurusi alat berat dan pengiriman," ujarnya.

Diduga, maraknya penambangan ilegal ini, karena adanya perusahaan industri di sekitar kawasan itu yang membeli batu bara. “Sulit kalau mereka mengirim ke luar, jadi memang ada penggunanya. Kalau mau serius menindak, pasti tahu lah. Karena diangkutnya lewat jalan desa, jalan negara,” ungkapnya. (ris/ay/ran)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X